KAYUAGUNG - Wali santri korban pencabulan di salah satu pondok pesantren Kayuagung, meminta kepada penegak hukum agar RP (19) terdakwa kasus pencabulan terhadap anaknya dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami minta kepada pengadilan untuk pelaku ini dihukum sesuai dengan aturan hukum yang ada. Kalau kami minta hukuman mati kami bukan Tuhan," terang Hasan, salah satu wali santri, saat dibincangi, Sumeks.Co, usai menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (2/2). Dia mengungkapkan, anaknya menjadi korban pencabulan oleh pelaku bersama korban yang lain. Anaknya IQ (11) menjadi korban memang diancam oleh pelaku dalam aksinya. Dan merupakan korban yang terakhir dari 12 korban semuanya. "Dari perbuatan pelaku itu dilakukan didalam kamar pelaku, dan sangat tidak menyangka ada peristiwa itu disana karena itu kan pondok pesantren, " jelasnya. Lanjutnya, untuk sekarang anaknya masih menuntut ilmu disana kelas VII dengan alasan anaknya masih mau belajar disana. Selain itu pihak sekolah telah meyakinkan kepada para wali siswa tidak akan terjadi hal seperti itu lagi. Dimana di lingkungan sekolah telah ada security dan anak anak yang menjadi korban telah didampingi psikiater. "Anak saya masih mau belajar disana, disana kan ponpes jadi bisa menuntut ilmu agama. Kalau awal awal kejadian masih trauma anak saya, sekarang tidak lagi dan terus sekolah," katanya, warga kelurahan Mangunjaya Kayuagung. (nis)
Hukum Pelaku Sesuai Aturan Berlaku
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :