Cocok, Pukulan Mematikan Maryanto Sama Dengan Hasil Autopsi, Pakai Batu

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

MUSI RAWAS – Maryanto (50) membunuh korban Agus Wanto (46) secara sadis. Hal ini terungkap dalam pengakuan di hadapan penyidik Polres Musi Rawas. Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan, menurut keterangan tersangka ia melakukan pembunuhan itu, karena hendak mengambil uang Rp50 juta milik korban “Awalnya, tersangka berpura pura mengajak korban untuk menggandakan uang,” jelas Kasat Reskrim, Selasa (1/2/2022). Kemudian,  Selasa 19 Januari 2022, keduanya pergi mengendarai sepeda motor masing-masing ke tempat yang dikatakan lokasi penggandaan uang. Mereka kemudian ke lokasi bawah jembatan Sungai Musi Desa Tambangan Kecamatan BTS Ulu. Namun sesampinya di lokasi, tersangka memukul kepala korban di bagian kanan belakang menggunakan batu besar. Setelah korban tidak berdaya, tersangka mengambil uang yang ada dalam tas korban. Kemudian tas korban diisi ponsel korban dan batu. Selanjutnya dibuang ke Sungai Musi. Setelah itu, seperti tanpa beban, tersangka pulang ke rumahnya. “Hasil outopsi, ditemukan luka patah tulang ke arah dalam, pada bagian kerangka kepala bagian kanan belakang, yang diduga akibat benturan keras dari benda tumpul. Sehingga diduga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya. Seperti diketahui, pelaku pembunuhan karena ritual penggandaan uang, dengan korban Agus Wanto (46) warga Desa Jaya Bakti Kecamatan Tuah Negeri Kabupupaten Musi Rawas berhasil ditangkap. Tersangka adalah Maryanto (52) warga Desa Kampung III Desa Beliti Baru Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas. Maryanto ditangkap Tim Landak Polres Musi Rawas, Senin (31/1/2022) di rumahnya tanpa perlawanan. (*/linggaupos)

Tags :
Kategori :

Terkait