Enam Bulan Buron, Maling Kabel Sutet Kena Tembak

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

BATURAJA – Enam bulan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Lubuk Batang, SR (37) warga Desa Banuayu, dan HY (45) warga Lubuk Batang, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya merasakan dinginnya sel tahanan. Keduanya berhasil amankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang, pada Senin (31/1) sekitar pukul 23.00 WIB. Kedua tersangka merupakan komplotan Yudi Tahu Cs yang telah lebih dulu tertangkap dengan kasus pencurian kabel sutet milik PT Medan Smart Jaya (MSJ), yang terjadi pada 5 Juli 2021 lalu, Desa Markisa, Kecamatan Lubuk Batang. Anggota Reskrim Polsek Lubuk Batang harus bertindak tegas terhadap tersangka SR, karena mencoba melarikan diri. Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal, dan Kapolsek Lubuk Batang, AKP Hariyanto mengungkapkan, kedua tersangka memang sudah menjadi Target Operasi (TO) Polsek Lubuk Batang pasca penangkapan 3 rekannya. “SR dan HY ini memang sudah masuk dalam DPO atas kasus pencurian dengan pemberatan (363 KUHP) sesuai dengan LP.B/13/VII/2021/SPKT/Polsek Lubuk Batang/Polres Ogan Komering Ulu/Polda Sumatera Selatan, tanggal 06 Juli 2021. Komplotan ini berjumlah 5 orang, dan 3 antaranya telah menjalani hukuman,” ungkap Kasi Humas. Penangkapan kedua tersangka, lanjut Mardi, berdasar informasi masyarakat yang menyebut bahwa tersangka SR berada dalam wilayah Desa Banuayu. Mendapat informasi itu, Unit Reskrim beserta Unit Intel bergerak menuju lokasi dan menggerebek tersangka. “Saat itu tersangka mencoba kabur, sehingga kita terpaksa memberikan tindakan tegas terukur. Setelah berhasil mengamankan tersangka SR, anggota melakukan pengembangan, hasilnya dari pengakuan SR, ketahui pula bahwa tersangka HY berada pada rumahnya kawasan jalan cor beton Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat,” lanjutnya. Tak ingin kehilangan buruannya, Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang langsung bergerak ke kediaman tersangka dan berhasil mengamankan tersangka HY tanpa perlawanan. “Kedua tersangka sudah amankan di Mapolres OKU untuk proses hukum beserta barang bukti 1 unit motor Yamaha Vega tanpa pelat nomor,” pungkas AKP Mardi. (lee)

Tags :
Kategori :

Terkait