Kesal Ditantang Kalah Bermain Judi, Dani Gondrong Bunuh Jukir

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALEMBANG - Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan Mardani alias Dani Gondrong (48) yang menewaskan Abdul Hafis (34) di Lr Fajar, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT II Palembang, Ahad (23/1) sekitar pukul 15.30 WIB. Tersangka Dani Gondrong warga Lr Fajar, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT II Palembang ini diamankan tempat persembunyian Kota Tanggerang, Sabtu (29/1) sekitar pukul 21.00 WIB. Kepada polisi, Tersangka Dani Gondrong mengaku, nekat membunuh korban lantaran kesal dengan korban yang selalu mengejek tersangka pada saat sedang bermain judi. Bahkan korban sempat menantang tersangka. "Ya, awalnya kami berempat bermain judi capca saki, saya kalah judi sebanyak Rp500 ribu, lalu korban ini ingin berhenti dan saya minta uang Rp20 ribu karena sudah kalah banyak," kata Tersangka Dani Gondrong usai Realese di halaman Mapolrestabes Palembang, Senin (31/1). Dia mengatakan, bahwa setelah meminta uang kepada korban, namun tidak dikasih malah ditantang. "Setelah itu, saya langsung pulang kerumah mengambil sajam jenis pisau, korban masih menunggu di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tanpa basa basi saya langsung menusuk ke dada korban sebanyak 3 dan korban tidak melawan saat itu," ungkap tersangka Dani Gondrong. Akibat kejadian ini, tersangka Dani Gondrong langsung kabur ke arah Sungai Musi IV Palembang. "Ya, Besok siangnya saya berangkat langsung berangkat ke Tanggerang untuk kabur, namun tidak butuh waktu lama saya ketahuan dan ditangkap Polisi," tegas tersangka Dani Gondrong. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melakui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan telah mengamankan pelaku pembunuhan. "Ya, alhamdulillah setelah kita melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku pembunuhan, sebelum diamankan tersangka sempat melarikan diri ke kota Tanggerang," kata Tri. Dia menambahkan tersangka sendiri sebelumnya tahun 2011 pernah menjadi kasus yang sama. "Namun, hingga saat ini kita masih melakukan pendalaman terkait motifnya," tegas Tri. Selain mengamankan tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni, satu helai baju tanpa lengan warna hitam merk Air Jordan milik tersangka, baju lengan panjang milik korban saat melakukan aksinya, satu bilah potongan pisau, satu buah sarung senjata tajam yang terbuat dari kertas dan Hasil Visum Et Revertum (Ver). Atas kejadian ini juga, tersangka dikenakan Pasal 338, 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (dey)

Tags :
Kategori :

Terkait