Saksi Ungkap ‘Catatan Muba’, Siapa Saja Terima Uang?

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALEMBANG - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali menghadirkan tujuh orang saksi kasus dugaan suap Bupati Musi Banyuasin, atas nama terdakwa Suhandy, kontraktor pemenang empat paket proyek PT Selaras Simpati Nusantara (SSN), Kamis (27/1). Saksi yang dihadirkan dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, yakni Santy, Asiana, Marlisa, Saskia Arantika, Idham, Rahmat Setiawan dan Badruzzaman. "Sebagian besar saksi adalah karyawan PT SSN milik terdakwa Suhandy, terkait pengeluaran uang dan pencatatan dugaan fee yang mengalir," ujar jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (27/1). Sidang dimulai dan dibagi dua sesi, pertama yang dimintai keterangan saksi dari karyawan PT SNN terlebih dahulu, diantaranya keterangan saksi Marlisa sebagai pencatat keuangan perusahaan. Dari keterangan saksi Marlisa terungkap bahwa catatan pengeluaran uang perusahaan di dalam komputer diberi nama: Catatan Muba. "Seingat saya, dalam isi folder catatan Muba itu jumlah keseluruhan nominal lebih kurang Rp 3 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar untuk bos, Rp 828 juta untuk Kadis PUPR Eddy Umari, PPK Rp 525 juta, PPTK Rp 310 juta dan yang lainnya," urai Marlisa. Saat ditanya jaksa KPK yang dimaksud Bos itu siapa? Marlisa menjawab atasan dari Herman Mayori sebagai Kadis PUPR Muba yakni Dodi Reza Alex. Hingga saat ini persidangan lagi diskorsing istirahat, dan akan dilanjutkan lagi pada pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi karyawan perusahaan milik terdakwa Suhandy. (fdl)

Tags :
Kategori :

Terkait