Mantan Pramugari Diduga Nikmati Uang Haram eks Pemeriksa Pajak

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

JAKARTA – Mantan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan telah didakwa menerima suap bersama-sama Alfred Simanjuntak, terkait pengurusan perpajakan. Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta. Wawan Ridwan juga turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil suap dan gratifikasi. Diduga aliran uang haram yang diterima Wawan Ridwan telah dibelanjakan. “Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Aasri Irwan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/1). Dugaan pencucian uang tersebut diduga dilakukan bersama anaknya, bernama Muhammad Farsha Kautsar. Dugaan pencucian itu dilakukan dengan, menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) di Money Changer senilai total Rp 8.820.597.500 dan di Money Changer lainnya senilai Rp50.000.000. “Kemudian menempatkan hasil penukaran valas tersebut pada rekening Bank Mandiri Nomor 1670002592029 atas nama Muhammad Farsha Kautsar,” ucap Jaksa Asri Irwan. Bahkan, aliran uang yang diterima Wawan juga turut dibelanjakan untuk pembelian pembelian jam tangan sejumlah Rp 888.830.000, pembelian satu unit mobil berjenis Outlander dan berjenis Mercedes Benz C300 Coupe sejumlah Rp 1.379.105.000. Kemudian, pembelian valuta asing sebesar Rp300.000.000 di PT Dolarindo Intravalas san pembelian tiket dan hotel pada rekening PT Trinusa Travelindo (Traveloka) sebesar Rp 60.884.624. Aliran uang suap dan gratifikasi juga diduga turut mengalir ke mantan pramugari, Siwi Widi Purwanti sebanyak 21 kali. Diduga, Siwi merupakan teman dekat dari Muhammad Farsha Kautsar. “Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp 647.850.000,” papar Jaksa Asri. Selain itu, aliran uang haram yang diterima Wawan juga turut mengalir kepada seorang bernama Adinda Rana Fauziah senilai Rp 39.186.927. Serta kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp 296.000.000 selaku teman kuliah Muhammad Farsha. Serta berapa kali transfer kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan rencana usaha terdakwa Wawan Ridwan dan Muhammad Farsha Kautshar sejumlah Rp509.180.000. Diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya. “Terdakwa I dan Muhammad Farsha Kautshar mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dari para wajib pajak yang diperiksa oleh Terdakwa I selaku Pemeriksa Pajak Madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, sehingga untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya maka harta kekayaan tersebut ditempatkan, ditransferkan, ditukarkan atau diubah bentuk, dibelanjakan atau dibayarkan baik atas nama Terdakwa I sendiri ataupun atas nama pihak-pihak lain,” ungkap Jaksa. Diduga TPPU yang dilakukan Wawan Ridwan merupakan hasil suap penerimaan uang sebesar SGD 500 ribu dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang SGD 500 ribu yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp 25 miliar. Kemudian, senilai Rp 15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP), pada Januari – Februari 2019. Terakhir, penerimaan uang dengan nilai total sebesar SGD 3 juta dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama. Uang itu diterima keduanya pada Juli – September 2019. Wawan dan Alfred didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Wawan juga dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Muhammad Ridwan/jawapos.com)

Tags :
Kategori :

Terkait