Penasihat Hukum Anggota DPRD Muara Enim Nilai Dakwaan Jaksa KPK Batal

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALEMBANG - Tim penasihat hukum empat dari sepuluh terdakwa kasus korupsi penerimaan suap 16 paket proyek di kabupaten Muara Enim ajukan keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK. Sepuluh terdakwa merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Keempat terdakwa itu, Ari Yoca Setiadi, Piardi, Marsito dan Subahan. Mereka melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi secara tertulis di muka sidang Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (26/1). Dihadapan majelis hakim diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, kuasa hukum terdakwa menyatakan, proses penyidikan penyidik KPK dilakukan secara melawan dengan perintah undang-undang. Terkesan mengejar target serta dianggap kabur. "Terbukti dalam surat dakwaan hanya pengulangan peristiwa pidana yang terjadi sebelumnya, yakni dalam perkara atas nama terdakwa Ahmad Yani Cs," cetus Husni Chandra SH MH, penasihat hukum terdakwa Ari Yoca Setiadi, Piardi, Marsito saat diwawancarai usai sidang. Ia juga menilai, surat dakwaan JPU KPK tidak mencerminkan surat dakwaan yang baik. Dengan argumen bahwa para terdakwa melakukan beberapa beberapa tindak pidana yang bersangkut paut satu dengan yang lainnya. "Sehingga jelas, seharusnya surat dakwaan dibuat dengan pemecahan berkas (splitsing) bukan dijadikan dalam satu berkas perkara," ungkapnya. Lebih lanjut dikatannya, apabila perkara ini tetap dipaksakan untuk dilanjutkan, tentu akan menjadi bentuk kriminalisasi yang dialami ketiga kliennya. "Ini dibuat seolah-olah klien kami melakukan tindak pidana di semua tempat sebagaimana surat dakwaan penuntut umum," tegasnya. Untuk itu, pihaknya berharap kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini, agar surat dakwaan JPU KPK dapat dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. "Dan menerima eksepsi yang kami ajukan," tukasnya. Terhadap eksepsi itu, JPU KPK RI Agung Satrio Wibowo mengatakan hak terdakwa apabila berkeberatan dengan dakwaan yang telah disusun oleh penuntut umum, dan akan menanggapi eksepsi terdakwa pada persidangan yang akan digelar pada Rabu pekan depan. "Pada dasarnya kami tetap dengan keyakinan bahwa dakwaan yang kami susun itu telah secara cermat, jelas dan lengkap, itu nanti akan kita sampaikan pada sidang selanjutnya," singkat Agung. Untuk diketahui, sepuluh terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi. Didakwa JPU KPK RI dengan tindak pidana turut serta menerima uang fee dengan total Rp 2,6 miliar dari 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019. JPU KPK RI pada persidangan sebelumnya juga membeberkan rincian jumlah aliran dana terutama yang diterima oleh empat terdakwa yang mengajukan eksepsi yakni Ari Yoca Setiadi, Piardi, Marsito serta Subahan masing-masing menerima Rp200 juta Atas perbuatannya tersebut, oleh JPU KPK RI para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dala dakwaan Primer Pasal 12 huruf a atau Subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (Fdl)

Tags :
Kategori :

Terkait