Kejagung Limpahkan Dua Boks Berkas Tersangka Alex Noerdin dkk Ke PN Palembang

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALEMBANG - Tim jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama jaksa Kejati Sumsel akhirnya melimpahkan enam berkas tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas pada perusahaan daerah pertambangan dan energi (PDPDE) Sumsel. Berkas diterima juga termasuk kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya. Berkas perkara itu diterima kepaniteraan Pengadilan Negri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (26/1). Empat tersangka yang akan menjadi terdakwa, yaitu mantan Gubernur Sumsel dua periode Ir. H Alex Noerdin. Kemudian, Mudai Madang, Direktur PT. DKLN dan juga merangkap Komisaris Utama PT. PDPDE Gas, serta menjabat sebagai Direktur PT. PDPDE Gas. Selanjutnya ada tersangka Caca Isa Saleh, Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008, dan A. Yaniarsyah Hasan, Direktur PT DKLN periode 2009. Dari pantauan di lapangan, petugas kejaksaan cukup kesulitan saat membawa kontainer besar berkas empat terdakwa, saat diturunkan dari kendaraan menuju ruang pelimpahan berkas gedung PN Palembang, Rabu (26/1) sore. Berkas empat tersangka tersebut diterima langsung petugas panitera Tipikor Cecep Sudrajat SH MH didampingi juru bicara PN Palembang Efrata Heppy Tarigan SH MH. Nampak juga, dari kejaksaan penyerahan berkas perkara dihadiri langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Viktor Antonius, Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan, serta Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby Sirait. Ditemui usai pelimpahan berkas, Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH dalam pelimpahan berkas perkara tersebut untuk tersangka Alex Noerdin dan Mudai Madang dimana surat dakwaannya digabungkan menjadi satu, yakni untuk perkara dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dan juga PDPDE Sumsel. Sedangkan untuk Caca Isa Saleh dan A Yaniarsyah Hasan tersangka dugaan kasus korupsi PDPDE Sumsel masing-masing satu dakwan. "Jadi hari ini kita telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara para tersangka. Dengan telah dilimpahkan dakwaan dan berkas perkara ke pengadilan maka para tersangka segera disidangkan, tinggal menunggu jadwal sidang yang nantinya akan ditetapkan oleh majelis hakim," pungkasnya. (fdl)

Tags :
Kategori :

Terkait