Pria Ini Dibekuk Usai Bikin Video Porno dengan Anak di Bawah Umur

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

JOGJA – Polres Gunungkidul menangkap seorang warga Kapanewon Patuk karena kasus pornografi. Pria berinisial MS, 21, dilaporkan ke polisi karena membuat video porno dengan anak di bawah umur. Kasus ini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul. Kasubag Humas Polres Gunungkidul AKP Suryanto mengatakan, tersangka MS kini telah diamankan. Dia diciduk petugas setelah muncul laporan dugaan kasus pornografi melibatkan pelaku. Adapun korbannya seorang anak di bawah umur yang masih duduk dibangku SMP. Laporan dugaan pelanggaran hukum itu masuk ke Sentra Kepolisian Pelayanan Terpadu (SPKT) Polres Gunungkidul pada Jumat (21/1). “Langsung ditindaklanjuti dan tersangka ditangkap di kediamannya untuk menjalani proses hukum lanjutan,” kata Suryanto saat dihubungi Senin (24/1). Dia menjelaskan, kronologi awal kasus terungkap setelah beredar video porno dengan pemeran tersangka dan korban ke jejaring media sosial. Kabar itu kemudian sampai ke pihak keluarga korban. Karena tidak terima, orang tua korban langsung membawa kasus asusila dan peredaran video berbau pornografi itu ke ranah hukum. “Tersangka ditangkap di kediamannya. Sekarang proses lanjutan ada di UPPA,” ujarnya. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. “Sehingga kemungkinan ada unit lain yang turut mengusut pelanggarannya,” ungkap Suryanto. Terpisah, Wakil Ketua Komisi D DPRD Gunungkidul Ari Siswanto mengutuk keras munculnya kasus pornografi dengan tersangka anak di bawah umur. Dia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas. “Kepada korban diperlukan pendampingan-pendampingan,” kata Aris. (gun/laz/radarjogja)

Tags :
Kategori :

Terkait