PALEMBANG – Awal tahun 2022, Pemkot Palembang, memberikan angin segar kepada pelaku usaha. Yakni melalui putusan Walikota Palembang Nomor 03/KPPS/BPP/2022. Dimana, seluruh jenis denda pajak yang menjadi kewenangan Kota Palembang, dihapuskan. Adapun denda pajak yang dihapuskan, yakni pajak PBB, pajak restauran. Kemudian, pajak hotel, dan seluruh jenis pajak kewenangan Kota Palembang. Kepala Bappeda Kota Palembang, Herly Kurniawan saat rapat evaluasi, Senin (24/01/2022) mengatakan. Dengan dihapusnya denda ini, agar bisa menyelesaikan seluruh tunggakan pajak. “Karena ini merupakan modal pembangunan Kota Palembang dari kontribusi pajak,” ungkap Herly. Herly juga menyampaikan, kepada pelaku usaha restauran. Agar menerapkan pajak pada konsumen sebesar 10 persen. “Pelaku usaha diwajibkan memungut pajak pada konsumen. Apabila seluruh pelaku usaha tidak menerapkan. Maka pajak konsumen akan diberlakukan pada pelaku usaha,” tegasnya. Menurut Herly, pembangunan dan layanan Kota Palembang berawal dari pajak. Sehingga masyarakat Palembang harus menaati pembayaran pajak. “Karena kita juga punya target capaian pajak. Jadi, sekali lagi dengan dihapuskannya denda pajak, segeralah membayar tunggakan pajak,” tukasnya. (*/palpos.id)
Pemkot Palembang Akhirnya Hapus Denda Pajak, Apa Saja…
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :