LANGKAT — Bupati Langkat nonaktif yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Terbit Rencana Perangin-angin, diduga melakukan kejahatan lain berupa perbudakan terhadap puluhan manusia. Dugaan itu diungkap oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, yang menerima laporan adanya kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah bupati tersebut. “Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya,” ujar Ketua Migrant Care Anis Hidayah kepada wartawan, Senin (24/1/2022). “Bahkan situasi di atas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,” tutup Anis. OTT KPK dilakukan pada Selasa (18/1/2022) malam. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, saat itu Tim KPK mengikuti Muara Perangin-Angin yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu bank daerah. Pihak pemenang proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat tersebut menemui Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra yang merupakan pihak perantara di sebuah kedai kopi. Usai melakukan penangkapan ketika uang suap diberikan, tim KPK lalu menuju rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-Angin untuk mengamankan Bupati Langkat itu dan Iskandar PA, pihak swasta yang juga adalah saudara kandungnya. Kakak-adik itu diduga sedang menunggu di rumah Terbit saat transaksi haram tersebut terjadi. Namun, Terbit dan Iskandar ternyata sudah menerima info bahwa sedang diincar KPK dan diduga melakukan penghindaran. Alhasil, tim KPK tak menemukan keduanya di rumah tersebut. Namun pada Rabu (19/1/2022) sore, Bupati Terbit menyerahkan diri. RIKI/FAJAR
Bupati Nonaktif Ini Miliki Penjara untuk Perbudak Manusia
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :