JOMBANG – Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, 24, sopir yang menjadi tersangka kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah harus bersiap menghadapi sidang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang sudah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang. ”Untuk berkas tersangka Joddy, sudah dilimpahkan ke PN Jombang sejak Rabu (19/1) lalu,” terang Ahmad Jaya Muhidin, Kasipidum, Kejari Jombang, Jumat (21/1) kemarin. Jaya menjelaskan, usai pelimpahan itu, pihaknya masih akan menunggu penetapan majelis dan jadwal sidang dari PN Jombang. ”Yang jelas tidak akan lama lagi biasanya,” lanjutnya. Disinggung soal penahanan Joddy, Jaya setelah pelimpahan perkara ke pengadilan, maka penahanan menjadi kewenangan pengadilan. ”Setelah pelimpahan, status tersangka sudah jadi tahanan pengadilan,” lontarnya. Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan tunggal melibatkan artis ibu kota Vanessa Angel terjadi di Km 672.400/A tol Jombang–Mojokerto (Jomo), Kamis (4/11) siang. Akibat insiden ini, Vanessa dan suaminya, Febri Andriansyah tewas di lokasi kejadian.Sementara, anak, sopir, dan babysitter selamat meski harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Kelima penumpang adalah Vanessa dan sang suami, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, 24, sopir, Gala Sky, anak Vanessa yang masih balita serta Siska Lorensa, 21, babysitter. Mereka naik mobil Mitsubishi Pajero nopol B 1264 BJU dari Jakarta menuju Surabaya. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim Kombespol Latif Usman juga menuturkan bahwa penyebab kecelakaan tunggal itu adalah human error. Sopir diduga tidak fokus berkendara karena kelelahan. Vanessa tewas setelah tubuhnya terlempar keluar mobil, sementara suaminya tewas terjepit bodi kendaraan yang ringsek berat. Dari hasil olah kejadian perkara di lokasi, diduga kecelakaan itu disebabkan kendaraan yang ditumpangi Vanessa melaju dengan kecepatan melebihi batas (overspeed). Selain itu, polisi juga menduga pengemudi berkendara dalam keadaan lelah atau mengantuk. Fatalnya kecelakaan juga diduga akibat sejumlah penumpang di dalam mobil tidak mengenakan seat belt atau sabuk pengaman, termasuk Vanessa sendiri. Setelah penyelidikan, polisi menetapkan Tubagus Muhammad Joddy Prama Setya sebagai tersangka. Joddy, disangka polisi lalai dalam berkendara hingga menyebabkan kecelakaan maut. Ia ditahan di Mapolres Jombang sejak (11/11) lalu. Joddy, terancam dijerat dengan pasal belapis, pasal 310 Ayat 4 jo pasal 311 ayat 5 Undang-Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Ancaman hukuman masksimal12 tahun penjara. (jo/riz/jif/JPR)
Berkas Sopir Vanessa Sudah di Pengadilan
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-11-2026,10:40 WIB
Apple iPad Air M4 Hadir dengan Chip M4 dan RAM 12GB, Ini Harganya
Sabtu 07-11-2026,02:30 WIB
HP Infinix Smart 20 HD Jadi Perhatian, Usung Chipset UNISOC T7250 dan Layar 120Hz
Sabtu 07-11-2026,13:13 WIB
Infinix HOT 60 Pro+ vs Redmi Note 14 4G: Adu Spesifikasi, Kamera, Performa, dan Baterai, Mana Lebih Unggul?
Sabtu 07-11-2026,04:00 WIB
Apple Watch Ultra 4 Meluncur, Bawa Chip S11 dan Baterai hingga 50 Jam
Sabtu 07-11-2026,07:17 WIB
Simulasi Kredit Infinix Note 60 di Indonesia, Cek DP dan Cicilan per Bulan
Terkini
Minggu 08-11-2026,02:06 WIB
OPPO A6t Jadi HP Terjangkau dengan Baterai Jumbo
Minggu 08-11-2026,01:00 WIB
Raecca Glow Up Tint, Liptint Pigmented dengan 11 Shade untuk Daily Look
Minggu 08-11-2026,00:15 WIB
Honda NX500 Terbaru 2026 Resmi Dipasarkan, Moge Adventure 471cc Dibanderol Rp230 Juta
Sabtu 07-11-2026,23:26 WIB
Dompet Aluminium Minimalis dengan Sistem Pop-Up, Praktis dan Tampil Modern
Sabtu 07-11-2026,21:47 WIB