Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi, Terlibat Aksi Pencurian

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALEMBANG - Seorang anak bawah umur yakni berinisial IS (17) warga Jl Suka Karya, Kelurahan Suka Karya, Kelurahan Sukarami diringkus Unit Opsnal Pidana Umum dan Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang dirumahnya, Jum'at (21/1) sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka anak bawah umur ini terlibat aksi pencurian satu unit handphone Oppo F5 dan uang senilai Rp40 ribu milik korbannya Deni Pratama (20) di Jl Palembang Darussalam, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil tepatnya Taman Skate Park Palembang, Sabtu (11/12) sekitar pukul 22.30 WIB. Informasi dihimpun, aksi pencurian berawal korban Deni sedang berjalan kaki di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian dihadang oleh seorang anak dibawah umur dan bersama 5 teman lainnya yakni Madon, Andika Rahmadita sudah tertangkap, Robi, Nopen dan Yani (DPO) dengan menggunakan pisau kearah korban hingga memegangi tubuh yang tidak bisa bergerak. Lalu pelaku Madon mengambil uang Rp40 ribu milik korban dan pelaku Dika merampas handphone (HP) Oppo F5 dari saku celana sebelah kiri, sedangkan teman pelaku lainnya berjaga-jaga di tempat kejadian perkara. Korban berusaha meminta handphone yang diambil namun pelaku mengeluarkan Sajam jenis Parang mengayunkan kearah korban, sehingga korban langsung melarikan diri. Atas kejadian ini, korban dampingi orang tua laki-laki langsung mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk melaporkan kejadian tersebut. Dengan kerugian korban sekitar Rp 2,5 juta. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri membenarkan telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. "Ya, tersangka sudah berhasil ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan. Kini tersangka sudah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut terkait perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan," ungkap Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Sabtu (22/1). Selain mengamankan tersangka, Polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni satu unit senjata tajam jenis parang. Atas perbuatannya tersangka IS akan kita terapkan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun. Sementara, tersangka IS mengaku perbuatannya. "Iya pak, saya ikut bersama 5 teman lainnya," kata IS. Menurut IS handphone curian di jual oleh pelaku Nopen (DPO) seharga Rp 300 ribu. "Uang hasil penjualan handphone di bagi rata, dan sudah habis buat membeli makanan dan minuman saja," tutupnya. (dey)

Tags :
Kategori :

Terkait