MATARAM - Para tersangka pencopet yang beraksi pada event World Superbike (WSBK) di Sirkuit Mandalika November 2021 lalu sudah dilimpahkan ke jaksa. Mereka antara lain berinisial DC, 46 tahun, beserta istrinya LO, 46 tahun, serta anak perempuannya DAPS, 24 tahun dan tetangganya AWP, 33 tahun. ”Ya, sudah kita lakukan tahap dua (pelimpahan barang bukti dan tersangka) Rabu (19/1) lalu,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Jumat (21/1). Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Lombok Tengah (Loteng). Karena tempat kejadian perkaranya di wilayah hukum Kejari Praya. ”Dengan dilakukannya tahap dua ini, tugas penyidik sudah selesai. Sekarang wewenang ada pada jaksa,” kata Artanto. Para tersangka merupakan satu komplotan. Mereka ditangkap saat masuk kapal di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, usai beraksi pada saat pelaksanaan WSBK, Minggu, 21 November 2021. Mereka sengaja datang ke event WSBK dengan niat mencuri hanpdhone. Mereka membeli tiket berwarna hijau tosca. Masuk melalui gate 3 sirkuit. Pada hari pertama dan kedua (19-20/11/2021) gelaran WSBK mereka tidak dapat mencuri handphone. Tetapi, pada hari ketiga, Minggu (21/11) mereka beraksi. Dalam waktu sekejap mereka berhasil mencuri empat handphone. Satu handphone merek iPhone, dan tiga merek Samsung. Saat beraksi mereka memiliki peran berbeda. LO atau ibunya berperan sebagai pemetik dengan mengambil handphone korban dari dalam tas. Setelah sukses, LO menyerahkan ke suaminya DC. Selanjutnya, membongkar handphone dan membuang kartu dan membuka kode pengaman. ”Mereka itu pencopet jaringan internasional,” ujarnya. Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan, empat tersangka pencopet tersebut memiliki jaringan lainnya. Polisi berhasil melakukan pengembangan dan menangkap empat orang lainnya. “Ada empat pelaku lainnya selain mereka. Pelaku lain ini menjadi grup kedua,” kata Hari. Empat pelaku itu antara lain AZ, 50 tahun, asal Jakarta Pusat; FS, 57 tahun, asal Kabupaten Bandung Barat; MY, 38 tahun, asal Pematang Siantar; dan seorang wanita berinisial M, 34 tahun, asal Jakarta Timur. ”Berkas empat tersangka komplotannya yang lain juga sudah lengkap dan sudah kita lakukan tahap dua,” jelasnya. Dalam penanganan kasus tersebut, delapan pelaku pencopet di event WSBK tersebut dijerat pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. ”Syarat materil dan formilnya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Saat ini tinggal menunggu sidang,” jelasnya. (arl/r1/lombokpost)
Update: Para Pencopet di Ajang Balapan Mandalika Siap Sidang
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :