Pengedar Narkoba Diamankan, Ini Jumlah Barang Buktinya

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALEMBANG - Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang sukses meringkus pengedar narkoba yang kerab beroperasi di sebuah penginapan di Jl Sultan Mohammad Mansyur, kelurahan Bukit Lama, kecamatan IB I Palembang, Rabu (19/1) sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka Darwin (34) ditangkap di rumahnya di Jl Pangeran Sido Ing Lautan, Lr Bunga Tanjung, Kelurahan 35 Ilir Kecamatan IB I Palembang. Penangkapan Darwin, dijelaskan Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry berdasarkan informasi dari masyarakat. Warga resah atas aktivitas tersangka yang sering melakukan transaksi narkoba di penginapan tersebut. Atas laporan itu anggota langsung bergerak ke TKP dan melakukan penyelidikan. "Anggota kita berpura-pura menjadi pembeli, saat itu pun langsung kita tangkap tersangka berserta barang bukti sabu 10,16 gram," ungkap Mario. Atas kasus ini, tersangka akan dijerat pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 15 tahun penjara. Tersangka Darwin mengakui perbuatannya. "Ya, pak saya jual sabu, karena tidak ada pekerjaan, aku jual satu paket Rp200 ribu," cetusnya. (dey)

Tags :
Kategori :

Terkait