Kasus Napi di Penjara Masih Main Narkoba, Jaksa Ajukan Banding

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

SEKAYU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akhirnya mangajukan upaya hukum banding. Upaya itu dilakukan usai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu yang menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntuta jaksa. Yaitu 4 tahun 10 bulan serta denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara terhadap terdakwa MA alias A. Sebelumnya JPU Kejari Muba menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara. “Kita ambil upaya hukum banding, karena putusan majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Marcos MM Simaremare, S.H melalui Kasi Pidana Umum, Habibi, S.H, Rabu (19/1/2022). Untuk diketahui, terdakwa MA bersama dua temannya yakni IS dan MS alias LT (semuanya berkas terpisah) digerebek anggota Bareskrim Mabes Polri saat berada di dalam Lapas Kelas IIB Sekayu, pada Mei 2021 lalu. Ketiganya diketahui memiliki dan menggunakan narkoba di dalam Lapas Kelas IIB Sekayu. Sekedar informasi, terdakwa MA saat ini sedang menjalani hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya yang saat ini masih menjalani proses persidangan yakni Ismail sedang menjalani masa hukuman penjara seumur hidup. Untuk terdakwa MS alias LT menjalani hukuman pidana mati karena menjadi bandar narkoba jaringan Surabaya-Palembang dengan barang bukti 9 kg narkotika jenis sabu-sabu. (boi/harianmuba)

Tags :
Kategori :

Terkait