Kedapatan Bawa 7 Paket Narkoba Aidil Diamankan

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALEMBANG - Aidil (27) warga Sabar Jaya, Desa Mariana Ilir, Kabupaten Banyuasin, diamankan Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (15/1) sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka kedapatan membawa 7 paket narkoba jenis Sabu dan air softgun, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di gelandang ke Mapolrestabes Palembang. Penangkapan diawali, Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang yang mencurigai tersangka saat sedang berada di Jl Indra tepatnya di depan Mesjid Taqwa Palembang. Lalu, saat dilakukan penggeledahan ditemukan dari dalam jaket yang berada di dalam mobilnya 7 paket sabu yang sudah di bungkus plastik bening dan air sofgun. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Ya, adanya kecurigaan anggota dengan gerik-geriknya tersangka saat sedang berada TKP," kata Tri diruang kerjanya, Senin (17/1). Dia mengatakan, bahwa kemudian tersangka digiring ke Polrestabes Palembang untuk diambil keterangan dan sudah diserahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Palembang. "Sudah kita ambil keterangan dan kini tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke Satres Narkoba Polrestabes guna dikembangkan," ungkap Tri. Sementara Aidil mengaku perbuatannya dan mengaku kalau barang haram tersebut benar miliknya. "Saya mendapat Sabu dari L pak yang berada di Pangkalan Balai, Sabu itu saya jual lagi dalam setengah jie nya saya jual Rp 400 ribu," terang Tri. Tersangka juga mengaku sudah 3 bulan menjalani bisnis haram ini. "Baru 3 bulan terakhir ini menjual Sabu, terpaksa untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari saja," tutupnya. Atas ulahnya Aidil terancam Undang - Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 15 tahun. (dey)

Tags :
Kategori :

Terkait