Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Jilid 3 Disidang Minggu Depan

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALEMBANG - Empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya jilid 3, menjalani persidangan pertama pekan depan. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Moh Radyan seperti dilansir dari Antara di Palembang mengataka,n​​​​ sidang pertama untuk empat dari enam tersangka jilid 3 tersebut akan digelar pada Senin (17/1) di PN Palembang secara daring dari rutan Pakjo. ”Sepertinya sidang itu berlangsung secara daring,” kata Moh Radyan, Rabu (12/1). Menurut Radyan, para tersangka itu Akhmad Najib (mantan Asisten I Bidang kesra Pemerintah Provinsi Sumsel), Laonma L. Tobing, (mantan kepala BPKAD Sumsel), Agustinus Antoni (mantan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Sumsel), dan Loka Sangganegara selaku kontraktor pembangunan. ”Berkas untuk empat tersangka ini sudah dilimpahkan penyidik Kejati Sumsel ke pengadilan pada Rabu (5/1). Para tersangka dikenakan dengan dakwaan berlapis,” ujar Radyan. Empat tersangka itu disangkakan melanggar secara primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Lalu subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. ”Sementara itu yang bisa kami sampaikan, untuk dua tersangka lain AN dan MM masih diproses oleh penyidik,” papar Moh Radyan. (antara)

Tags :
Kategori :

Terkait