Korupsi Dana Desa, Kades Yunita Divonis Lima Tahun Penjara

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALEMBANG - Terdakwa Yunita Aryani (43), oknum Kades Muara Puyang Kabupaten OKU Selatan akhirnya divonis lima tahun penjara, Rabu (12/1). Majelis hakim Tipikor pengadilan negeri Palembang menyatakan terdakwa terbukti melakukan penyelewengan dana desa senilai hampir Rp 700 juta. Dalam sidang kali ini, terdakwa Yunita Ariani yang dihadirkan dalam sidang secara telekonfrence. Majelis hakim diketuai Mangapul Manalu SH MH menyatakan terdakwa terbukti bersalah memperkaya diri sendiri. Melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. "Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama lima tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara," tegas Mangapul Manalu saat membacakan putusan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 699 juta. Apabila tidak sanggup membayar maka diganti pidana dua tahun penjara. Dalam pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa tidak mencerminkan contoh yang baik bagi warganya dalam hal pemberantasan korupsi, sementara hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya. Atas vonis itu, terdakwa Yunita Ariani yang telah dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Palembang diberi waktu tujuh hari oleh majelis hakim untuk menentukan sikap, menerima atau banding. Hal senada juga diberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, Krisdianto SH selama satu Minggu guna menentukan sikap. Diketahui dalam surat dakwaan JPU, perkara pengolahan Dana Desa Muara Payang, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan tahap II, tahun 2017 sampai dengan tahun 2019. Modus terdakwa adalah dana desa dicairkan secara keseluruhan, namun tidak melalui rekening desa melainkan ke rekening pribadi terdakwa. Kemudian anggaran tersebut dikelola sendiri oleh terdakwa tanpa melibatkan tim Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) ataupun perangkat desa. Adapun dari keterangan terdakwa dipersidangan, diperoleh fakta bahwa dana desa tersebut memang selain digunakan untuk kepentingan warganya, juga digunakan untuk keperluan pribadi, seperti membayar uang kuliah anak serta membelikan satu unit motor dan modal usaha dagang. Masih dalam surat dakwaan JPU, akibat perbuatan terdakwa dari dana desa tersebut diperoleh kerugian negara lebih kurang Rp 699 juta. (fdl)

Tags :
Kategori :

Terkait