Ngakunya Khilaf, Mahasiswa Kirim Foto Kemaluan di WhatsApp

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

BALIKPAPAN - Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Balikpapan terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian. Hal tersebut lantaran ia diduga sebagai pelaku pelecehan seksual melalui media sosial kepada seorang wanita berinisial SB dimana kejadian ini viral di media sosial Balikpapan. Mahasiswa itu berinisial FF berusia 21 tahun, diciduk di Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan di sebuah cafe di Kota Beriman. Sebelumnya FF mengirimkan foto alat vitalnya kepada SB melalui pesan singkat WhatsApp. SB yang merasa keberatan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan langsung melakukan penyelidikan. “Malam tahun baru kami berhasil mengungkap tindak pidana penyebaran foto atau gambar yang mengandung unsur pornografi yang dilakukan oleh oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Balikpapan,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat menggelar press conference di Mapolresta Balikpapan Senin (10/1/2022) hari ini. Rengga menuturkan, awal mula kasus tersebut terjadi bermula ketika FF mendapatkan nomor ponsel SB dari aplikasi relationship hingga akhirnya menghubungi si wanita tersebut. “Jadi awal mula si wanita ikut dalam aplikasi dan diketahui nomor oleh pemuda ini, kemudian melakukan percakapan melalui WhatsApp dan mengirimkan gambar kemaluan kepada SB yang sempat viral beberapa terakhir di medsos Balikpapan,” sebut Rengga. Dari tangan FF, polisi mengamankan satu unit HP Samsung A70, dua lembar tangkapan layar alat vital serta celana panjang FF. “Jadi keduanya tidak saling kenal, korban dan pelaku terkoneksi dalam aplikasi relationship kemudian tahu nomor korban dan mengirim gambar itu,” paparnya. Polisi masih melakukan pendalaman terkait adanya dugaan korban lainnya. “Indikasi masih ada korban lainnya sementara kami dalami. Secara psikologis pelaku mengaku khilaf melakukan aksi itu,” jelas Rengga. Dalam kasus itu, FF dijerat dengan Pasal 29 junto Pasal 4 (1) atau Pasal 35 junto Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (dhe/pojoksatu/int)

Tags :
Kategori :

Terkait