Dominan Tak Sekolah Lagi, Hamil Duluan Ajukan Dispensasi

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PRABUMULIH - Sepanjang tahun 2021, Pengadilan Agama (PA) Kota Prabumulih mencatat 83 perkara dispensasi nikah atau pernikahan dini. Hal ini diungkap Kepala Pengadilan Agama Prabumulih, Lukmin Hakim, akhir pekan tadi. "Tahun 2021 ada 458 perkara masuk ke Pengadilan Agama Prabumulih, dari jumlah tersebut 85 perkara merupakan perkara permohonan yang didominasi dispensasi nikah," ujar Lukmin. Dengan angka tersebut, terdapat peningkatan lantaran adanya perubahan undang-undang terkait batasan usia pernikahan. "Jika semula usia pengantin wanita minimal 16 tahun, sekarang menjadi minimal 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan," jelasnya. Disinggung apa saja alasan permohonan izin pernikahan dini tersebut, Lukmin menuturkan hal itu didominasi faktor kehamilan. "Saat kita tanya rata-rata karena sudah telaju (hamil) akibat pergaulan bebas," bebernya. Karena faktor hamil itu pulalah sambung Lukmin, dari beberapa perkara permohonan itu disetujui. "Rasanya tidak ada manfaatnya lagi tanda kutip, untuk kita tolak hilang manfaatnya jadi. Alangkah bermanfaatnya kalau kita teruskan, dengan catatan kita nasihati orang tuanya dan juga calon pengantinnya," tuturnya. Ditanya mengenai usia dan status yang mengajukan dispensasi nikah tersebut, Lukmin menuturkan kebanyakan merupakan anak putus sekolah yang berusia kisaran 15-19 tahun. "Rata-rata itu sebetulnya kebanyak sudah ndak sekolah lagi (putus sekolah), kadang sudah tamat SMP, tamat SD tidak sekolah," tukasnya. (chy)

Tags :
Kategori :

Terkait