Update: Dua Pejabat Pemkab Muba Kembali Dipanggil KPK

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

JAKARTA - Dua orang pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) dipanggil dalam perkara suap yang melibatkan Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin, Jumat (7/1). Mereka adalah A. Fadli selaku Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR dan Irfan selaku Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (7/1). Dalam perkara ini, pihak pemberi suap, Suhandy yang merupakan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) didakwa memberikan uang suap Rp 4,4 miliar kepada Dodi Reza agar mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Pemkab Muba TA 2021. Dakwaan terhadap Suhandy telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang pada 30 Desember 2021. Suhandy didakwa memberikan uang total sebesar Rp 4.427.550.000 kepada Dodi Reza, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba, dan Eddy Umari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Muba. Suhandy harus memberikan komitmen fee proyek sebesar 10 persen untuk Dodi Reza Alex, 3-5 persen untuk Herman, 2-3 persen untuk Eddy, 3 persen untuk ULP, dan 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi. (rmol.id)

Tags :
Kategori :

Terkait