JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean ke tahap penyidikan. "Hasil gelar perkara memutuskan, menaikan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/1). Secara maraton, usai melakukan pemeriksaan sejumlah saksi lalu kemudian gelar perkara dan statusnya naik ke penyidikan, penyidik juga telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainnya penyidikan kepada Kejaksaan Agung. “Hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, siang tadi penyidik Siber telah menerbitkan SPDP dan telah dikirimkan ke Kejagung," sambungnya. Selain itu, polisi juga telah memeriksa saksi sebanyak 10 orang. Dari jumlah tersebut, lima diantaranya merupakan saksi ahli. "Total 10 saksi. Lima saksi dan lima ahli, terdiri dari ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli hukum pidana, ahli agama dan ahli ITE," ujarnya. Pasal yang dilaporkan terhadap FH sendiri yakni Pasal 45a ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2, UU 11/2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. (rmol.id)
SPDP Kasus Cuitan Ferdinand Sudah Dikirim ke Kejagung
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :