Pelaku Pembunuh Pasutri di PALI Ternyata Juga Berniat Bakar Rumah

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALI – Tak menyesal dan mengaku puas. Seperti itulah yang diungkapkan Diding Apriyanto (27), pelaku pembunuhan sadis pasangan suami istri (pasutri) Marsidi (80) dan Sumini (65), setelah dirinya berhasil ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres PALI dan Polsek Talang Ubi. Pria yang tinggal di Talang Mutung, RT 08/06, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI ini, ditangkap pada Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Desa Madu Kincing, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Saat ditangkap, pelaku akan melarikan diri dengan menumpangi sebuah mobil travel menuju Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), usai bersembunyi di perkebunan warga di wilayah Kecamatan Penukal Utara. Petugas yang mengetahui informasi itu, langsung bergerak cepat mengejar mobil tersebut dan menghadangnya. Pelaku yang berada di dalam mobil, tidak mampu berkutik lagi, setelah belasan petugas mengepung mobil travel tersebut. Namun, saat petugas membawa pelaku menuju Mapolres PALI, justru pelaku memberikan perlawanan untuk melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tiga butir peluru bersarang di paha kanan dan dua peluru bersarang di betis kirinya. Pelaku Diding mengaku, pembunuhan itu berlangsung, pada Sabtu (1/1/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, lantaran sakit hati terhadap korban, yang tidak mengizinkan dirinya untuk mengambil buah rambutan yang berada di pekarangan rumahnya. Sehingga dirinya berniat untuk menghabisi korban. “Saya sakit hati. Karena saya dak di kasihnyo buah rambutan. Ditambah lagi dio (korban) ngatoi wong tuo aku. Dari situ aku berencana membunuh korban. Dengan cara masuk rumahnyo dengan mencongkel papan rumahnyo dan ku habisin dengan kapak yang kutemuke di dalam rumah, saat korban sedang tidur,” kata pelaku. Dijelaskannya, pertama kali dirinya membacok korban Sumini yang berada di dalam kamar sedang tidur. Lalu, korban Marsidi yang mengetahui itu juga menjadi sasaran pelaku hingga akhirnya keduanya tewas bersimbah darah. “Setelah korban tewas langsung aku seret keduo korban dari dalam kamar ke ruang tamu, dan ku letake secaro berdekatan. Kemudian aku acak acak isi dalam rumah,” tambah pelaku. Untuk menghilangkan jejak, dirinya juga berencana akan membakar rumah serta kedua korban yang sudah tewas di dalam rumah. Namun, dirinya tidak menemukan adanya korek api di dalam rumah korban. “Sehingga aku membungkus televisi dan tabung gas milik korban dengan kain. Seolah-olah telah terjadi perampokan. Aku tidak menyesal aku meraso puas,” ungkap pria pengangguran ini. Diceritakannya, saat kejadian berlangsung memang cucu korban Salman, sempat pulang dan memanggil kedua korban. Tidak ada jawaban dan rumah terkunci membuat sang cucu kembali ke kebun durian dan bermalam. “Sempat ado yang datang yaitu cucu korban dan memanggil dan mengetuk pintu. Tapi kareno dak ado jawaban, jadi dio pergi. Tapi kalau dio masuk rumah pasti kuhabisi jugo,” tambahnya. Sementara itu, Kapolres PALI, AKBP Rizal Agus Triyadi mengatakan, ungkap kasus ini secara mendalam, karena tersangka sudah sadis sekali membunuh korbannya, dan alibi pelaku membuat aksi tersebut seakan perampokan. “Jadi, motif pelaku ini agar tidak diketahui bahwa itu pembunuhan berencana. Pelaku ini juga berencana membakar rumah korban, namun pelaku tidak menemukan korek api. Sehingga pelaku berpura-pura mengambil televisi korban dan tabung gas elpiji,” jelasnya. Untuk itu, pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancamannya penjara seumur hidup. “Jelas pelaku ini dendam terhadap korban, lantaran tidak diizinkan korban untuk mengambil buah rambutan, sehingga berencana melakukan aksi pembunuhan,” ungkap Kapolres. (ebi/mg01/enimekspres.co.id)

Tags :
Kategori :

Terkait