SERANG – Kejati Banten telah me ‘nendang’ dua oknum penyidik yang bertugas pada kasus kredit dan SPK Fiktif Bank BJB Tangerang dari keluarga besar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Pasalnya, oknum tersebut dianggap telah merusak nama baik Korps Adhyaksa dengan meminta uang dan perempuan kepada terdakwa saat penyidikan berlangsung yang terungkap dalam pledoi terdakwa Unep Hidayat. Kepala Kejati Banten Reda Manthovani mengatakan, oknum penyidik yang disebut dalam pledoi terdakwa Unep Hidayat telah ‘ditendang’ dari Kejati Banten. Sebab, penyidik itu telah mencemarkan nama baik Korps Adhyaksa. “Orang-orang yang disebutkan dalam persidangan tersebut, saat ini sudah tidak ada lagi di Kejati Banten. Sudah dikeluarkan dari keluarga besar Kejaksaan Tinggi Banten. Karena kami tidak ingin menerima jaksa-jaksa yang tidak amanah,” ujarnya. Meski begitu, Reda memastikan bahwa proses klarifikasi dan verifikasi atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum jaksa tersebut, akan tetap dilanjutkan. “Tapi itu kan masih dalam tahap verifikasi oleh kami. Akan diproses terkait dengan dugaan tersebut,” katanya. Untuk itu, lanjut Reda. Pihaknya masih melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum penyidik tersebut. “Kami sudah langsung melakukan tindakan. Nanti hasilnya minggu depan lah,” ucapnya. Untuk diketahui sebelumnya pledoi tersebut beredar setelah Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia (GPHN RI) mendesak agar Kejagung tidak tutup mata dalam kasus tersebut. dalam pledoi yang beredar, terdakwa Unep Hidayat membuka semua kebobrokan oknum penyidik Kejati Banten pada proses penyelidikan. Bahkan Unep diminta menyediakan perempuan oleh oknum Kejati Banten saat memanggilnya di Bandung. Pada pengakuannya Unep mengaku sudah habis hampir 1 miliar untuk melayani keinginan oknum penyidik. (dnr/pojokbanten)
Kejati Banten Sanksi Tegas Jaksa Yang Minta Perempuan
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :