Tidak Dikenakan Uang Pengganti, Redho: Bukti Klien Kami Tak Ambil Keuntungan dari Proyek Masjid Sriwijaya

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALEMBANG - Meski telah dijatuhi pidana masing-masing selama tujuh dan delapan tahun penjara, dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya yakni Mukti Sulaiman serta Ahmad Nasuhi menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Diungkapkan usai sidang, terdakwa Ahmad Nasuhi melalui tim penasihat hukumnya Ridho Junaidi SH MH didampingi KM Ridwan Said SH MH, Rabu (29/12) mengatakan beberapa poin yang menjadi bahan pertimbangan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya tersebut. Dijelaskannya, sebagaimana dasar pertimbangan majelis hakim terungkap faktanya, klien kita tidak dikenakan uang pengganti sepeserpun dalam perkara korupsi pembangun masjid Sriwijaya Palembang. "Yang artinya, tidak ada unsur memperkaya diri sendiri oleh klien kami tersebut dari perkara ini, hal itu juga terbukti dalam pertimbangan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," jelas Redho. Hal itu, masih kata Redho sekaligus mematahkan asumsi yang beredar dikalangan masyarakat selama ini, bahwa kliennya tersebut ada menerima, mencuri ataupun mengambil keuntungan dari dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut. "Jadi kalau kami menilai dari putusan itu, klien kami ini divonis bersalah karena adanya kesalahan domisili serta proposal pengajuan dana hibah, yang seharusnya diajukan satu tahun sebelum penganggaran dana hibah, jadi bukan unsur memperkaya diri sendiri," tegas Redho. Hal senada juga diungkap Iswadi Idris SH MH selaku penasihat hukum terdakwa Mukti Sulaiman, dengan tegas mengatakan bahwa kliennya tersebut tidak terbukti menerima uang satu rupiah pun dari dana hibah Masjid Raya Sriwijaya. "Untuk itu, sebagaimana disampaikan klien kami tadi dipersidangan menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut," ungkap Iswadi. Disinggung mengenai diabaikannya JC kliennya oleh majelis hakim, Iswadi hanya mengatakan itu adalah hak dan kewenangan majelis hakim. "Karena majelis hakim punya kewenangan itu, namun kita tetap menghormati keputusan majelis hakim, untuk upaya hukum selanjutnya masih berkoordinasi dengan klien kami apakah akan mengajukan banding atau tidak," tukasnya. Dengan telah di vonisnya dua terdakwa tersebut, majelis hakim Tipikor Palembang pada PN Palembang telah mengadili dan menghukum enam orang tersangka dalam lingkaran dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya yang merugikan keuangan negara Rp 64 miliar. Enam terdakwa tersebut yakni, Eddy Hermanto serta Syarifuddin telah divonis masing-masing 12 tahun penjara, lalu Yudi Arminto dan Dwi Kridayani yang divonis 11 tahun penjara, kemudian Mukti Sulaiman divonis tujuh tahun penjara dan terakhir Ahmad Nasuhi dengan vonis delapan tahun penjara. Untuk diketahui, khusus untuk terdakwa Eddy Hermanto, Syarifuddin serta Dwi Kridayani saat ini masih dalam proses upaya hukum banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Palembang. (Fdl)

Tags :
Kategori :

Terkait