PALEMBANG - Indra Yosep, Kades terpilih Desa Gerinam Kecamatan Rambang Niru yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba tetap dilantik via virtual, Rabu (22/12). Namun beda dengan ke-105 Kades terpilih hasil dari Pilkades Serentak pada 14 Oktober 2021 lalu. Yosep dilantik sebagai Kades dalam status tersangka dan menjalani penahanan di ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumsel. Namun, dengan alasan keamanan pelantikan digelar tertutup dan hanya dihadiri beberapa orang, secara terbatas dan mengutamakan protokol kesehatan (prokes). "Tadi siang sekitar pukul 13.30 WIB pelaksanaan pelantikan yang bersangkutan sebagai Kades terpilih berjalan lancar. Ini setelah kami menerima surat penetapan dari pengadilan yang mengizinkan tersangka untuk dilantik," ungkap Direktur Dit Tahti Polda Sumsel, AKBP Imam Anshori. Menurut Imam, sebetulnya status tersangka saat ini merupakan penahanan hakim karena berkas perkaranya telah dinyatakan P-21 atau lengkap, dan tinggal menunggu persidangan di pengadilan negeri Palembang. Saat pelantikan, ikut mendampingi tersangka yang juga merupakan Kades Gerinam incumbent ini, diantaranya Kadin PMD Muara Enim, Camat Rambang Niru, pemuka agama yang mengambil sumpah serta istri tersangka. Sekas, Imam menyampaikan tersangka Imam ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel pada 2 September 2021 silam karena kepemilikan narkoba. Namun, saat ditanyakan berapa banyak narkoba yang diamankan dari tangan tersangka saat penangkapan, Imam mengaku tidak tahu pasti. "Kalau detil kasusnya seperti apa mohon ditanyakan langsung ke Ditresnarkoba," elak Imam. Sementara itu, diluar gedung Dit Tahti Polda Sumsel telah berkumpul puluhan orang pendukung Yosep. Iman menuturkan Yosep mengaku sangat senang dapat tetap diizinkan mengikuti prosesi pelantikan secara virtual dipimpin langsung oleh Plt Bupati Muara Enim, HNU. Salah satunya, Bambang (45), yang mengaku rela datang jauh-jauh dari Desa Gerinam untuk menghadiri prosesi pelantikan kades pilihannya itu. "Semoga beliau dapat segera disidang dan bisa terbebas dari segala macam jeratan hukum. Dan dapat kembali memimpin Desa Gerinam," sebut Bambang yang diiyakan sejumlah pendukung Yosep lainnya. Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono saat dikonfirmasi perihal kasus yang menjerat tersangka Yosep menyebut yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Yang pasti dia itu DPO narkoba dan baru berhasil kita tangkap beberapa bulan silam. Untuk data detilnya saya lupa ada di kantor," ungkap Heri saat dikonfirmasi melalui sambungan ponsel, Rabu (22/12). (kms)
Kades Ini Tetap Dilantik Meski Tersandung Kasus Narkoba
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :