PRABUMULIH - Aksi pelaku sodomi, Dedi Saputra (36) terhenti. Warga Jalan Veteran Kelurahan Pasar 1 Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih ini akhirnya harus mendekam di penjara. Ternyata Dedi sudah lama menyodomi korban, inisial AN (16), bahkan hingga puluhan kali. Pria yang berprofesi sebagai pedagang gorengan di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Prabumulih Utara itu akhirnya mengaku. Pelaku diamankan tim gabungan unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat dan Unit Reskrim Polres Prabumulih di rumah kontrakannya, Jumat (17/12) sekira pukul 01.20 WIB dini hari. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pria yang sudah lama hidup menduda itu diamankan bermula dari laporan RI, kerabat AN di SPK Polsek Prabumulih Barat. Dalam laporannya, RI menuturkan keponakannya telah dianiaya oleh pelaku menggunakan gitar. Mendapat laporan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat dan Satreskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat sedang berada di kontrakannya. Selain menangkap pria kelahiran Bandar Lampung tersebut, polisi juga menyita gitar yang digunakan untuk menganiaya korban serta kunci Leter T, parang dan juga pistol mainan yang digunakan pelaku untuk mengancam korban. Selanjutnya, guna penyidikan lebih lanjut tersangka langsung digelandang di Mapolsek Prabumulih Barat. Saat dilakukan pemeriksaan itulah, terungkap bahwa motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban lantaran tersangka kesal karena korban tidak mau lagi disodomi. "Saat kita lakukan pemeriksaan, kita mendapati video rekaman perbuatan cabul sesama jenis yang kita duga antara korban dan pelaku. Setelah korban kita mintai keterangan, ternyata benar korban pernah dicabuli oleh tersangka," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat, Ipda Budi Anhar, Senin (20/12). Berdasarkan pengakuan korban, kata Budi. Dirinya telah disodomi oleh tersangka hingga puluhan kali. "Hingga akhirnya, korban tidak mau lagi disodomi oleh tersangka dan terjadilah aksi penganiayaan tersebut," bebernya. Lebih lanjut Budi Anhar menuturkan, karena kasusnya berkaitan dengan anak dibawah umur kini kasus tersebut dilimpahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih. "Untuk lebih jelas konfirmasi saja ke kasatreskrim," tuturnya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Terpisah, korban AN (16), warga Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih mengaku pertama kali menjadi korban pencabulan pelaku pada bulan Mei 2021 lalu di kediaman tersangka. Saat itu AN yang tengah tertidur pulas di rumah tersangka, diam-diam ditelanjangi oleh pelaku dan pelaku juga langsung merekam dan mengabadikan dengan foto. Setelah korban bangun, pelaku mulai menjalankan aksinya mengajak korban berhubungan intim. Untuk memuluskan rencananya tersebut, pelaku menunjukan foto bugil korban sembari mengancam akan menyebarluaskan foto tersebut juga mengancam akan membunuh korban. Dibawah ancaman tersebut, AN hanya bisa pasrah dan menuruti kemauan pelaku yang merupakan seorang duda itu. Usai peristiwa itu, pelaku selalu meminta jatah kepada korban di setiap ada kesempatan. Hingga akhirnya, korban menolak ajakan pelaku untuk kembali berbuat mesum. "Aku dak mau lagi, dio marah-marah terus mukul aku dengan gitar dan ngancam aku," sebutnya. Dari cerita AN, bukan hanya dirinya saja yang menjadi korban pencabulan pelaku. "Ada kawan aku uwong tigo, samo bae mereka juga pernah dicabulinya," tukasnya. (chy)
Pedagang Gorengan Sodomi ABG, Korban Difoto Bugil dan Diancam Akan Dihabisi
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :