408 Persil Menuju Exit Tol Segera Ganti Rugi

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

KAYUAGUNG - Setelah adanya pengumuman penilaian terkait penyelesaian ganti rugi tanah di Desa Sumbu Sari, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menuju exit tol Mesuji. Sehingga segera dilakukan penyelesaian ganti rugi oleh pemerintah. Dikatakan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten OKI, Dedi Kurniawan SSTP, ada sebanyak 408 persil bidang tanah di Desa Sumbu Sari, Kecamatan Mesuji Raya menuju exit tol Mesuji segera dilakukan ganti rugi. " Dari 408 persil di Desa Sumbu Sari itu dengan total penilaian ganti rugi sebesar Rp 10 M lebih dan termasuk jalur hijau, " ungkapnya, saat dikonfirmasi, Sumeks. Co, Jumat (17/12). Disebutkan Dedi, dalam hal penyelesaian ganti rugi ini masih menunggu validasi BPN OKI bila telah siap maka segera dilakukan ganti rugi. Tetapi untuk masyarakat yang memiliki tanah/bidang yang terkena exit tol Mesuji telah mengetahuinya. " Masyarakat telah mengetahui untuk ganti rugi ini, kemungkinan minggu depan segera dilakukan ganti ruginya, " ujarnya. Lanjutnya, ganti rugi di Desa Sumbu Sari yang masuk dalam jalur hijau juga dilakukan proses ganti rugi ada sebanyak 78 persil. Sebanyak 78 persil ini digabungkan dalam 408 persil. Dimana yang dilakukan ganti rugi adalah tanam tumbuh dan bangunannya saja. " Untuk lahan yang masuk dalam jalur hijau diganti rugi hanya tanam tumbuh dan bangunan saja. Lahan ini juga telah diumumkan, " jelas Dedi. Masih kata Dedi, untuk lahan masyarakat yang termasuk menuju exit tol Mesuji berada di Kecamatan Lempuing Jaya dengan beberapa desa saat ini masih menunggu jadwal pengumumannya. (nis) Dedi Kurniawan SSTP Foto: Niskiah/Sumeks.co

Tags :
Kategori :

Terkait