Sebut Suami Tak Bisa Ereksi, Sang Istri Jadi Terdakwa

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

BENOWO – Rizalatul Woeliyati disidang gara-gara menyebut suaminya, Slamet, tidak bisa ereksi di muka umum. Kalimat yang dilontarkan terdakwa Riza didengar beberapa orang sehingga Slamet malu. Slamet pun melaporkan istrinya kepada polisi. Jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti dalam dakwaannya menyatakan, Riza dan Slamet yang menikah sejak 2017 sudah pisah ranjang. Namun, mereka belum resmi bercerai. Riza hidup bersama orang tuanya di Krian dan Slamet tinggal di rumah Benowo. ”Selanjutnya, karena terjadi persoalan dalam rumah tangga, disepakati terjadi perpisahan. Namun, dalam pernikahan antara terdakwa dan saksi Slamet, ada utang,” jelas jaksa Suwarti dalam surat dakwaannya. Salah satunya, utang cicilan mobil Toyota Avanza yang belum lunas di leasing. Pasutri itu sepakat membayar sisa cicilan dengan menjual mobil tersebut. Setelah Slamet mendapat calon pembeli, mereka sepakat bertemu di depan kantor PT Pratama Finance di Jalan Biliton pada 20 November 2020. Riza mengajak kakak iparnya, Zaini. Slamet datang bersama calon pembeli, Rahayu Wulandari dan Erwin Oktavianto, didampingi Kantun Sutrisno, petugas Polsek Benowo. Setelah melunasi cicilan mobil dan mengambil BPKB di kantor leasing, Riza menyebut suaminya itu tidak bisa ereksi. Kalimat tersebut disampaikan saat dia menyerahkan BPKB di parkiran kantor leasing. Sejumlah orang di situ disebut jaksa juga mendengarnya. ”Kon gak ngaceng rong tahun, Mas. Tak jarno gawe nutup wong tuamu loro, sakno. Kon ko bencine nang aku (kamu tidak bisa ereksi dua tahun, Mas. Tetap saya biarkan (saya tidak protes) untuk menjaga perasaan orang tuamu yang sakit, kasihan. Tapi, kamu kok malah sangat membenci aku, Red),” kata Riza sebagaimana yang disebut dalam dakwaan jaksa. Menurut jaksa, kalimat tersebut merupakan penghinaan. Sebab, pernyataan yang disampaikan Riza adalah aib yang tidak seharusnya diutarakan di depan umum. ”Terdakwa mengetahui secara pasti bahwa tuduhan yang disampaikan kepada Slamet bersifat pribadi dan aib. Namun, terdakwa dengan tujuan agar kondisi Slamet diketahui banyak orang menyampaikan tuduhan yang bersifat pribadi di depan banyak orang,” tutur jaksa. Pengacara terdakwa, Erpin Yuliono, berkeberatan. Menurut dia, ketika kejadian tersebut, mereka masih berstatus suami istri. Wajar jika suami istri bertengkar. Selain itu, kalimat yang dilontarkan bukan penghinaan karena ada lanjutannya. ”Kalau kalimat dipotong ’kamu tidak ngaceng’, memang penghinaan. Tapi, ada kalimat lanjutannya. Ditutupi demi orang tua. Itu bukan penghinaan. Bahasa Suroboyo kan sudah biasa kasar pisuh-pisuhan,” jelas Erpin. Riza dan Slamet resmi bercerai sejak bulan lalu. Ketika itu Riza kesal terhadap suaminya lantaran niatnya untuk bercerai baik-baik justru dipersulit Slamet saat akan mengambil BPKB mobil. Dia harus bolak-balik ke Mapolsek Benowo untuk keperluan yang seharusnya tidak perlu diurusnya. (jawapos)

Tags :
Kategori :

Terkait