SEKAYU - Air susu dibalas air tuba mungkin tepat dialamatkan kepada Marwan (39) warga desa Banjar Jaya, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. Bagaimana tidak, ia menjambret liontin emas seberat 3 suku milik Suparmi (64) yang terhitung tetangga seberang rumahnya. Ironis karena tersangka kerap menjadi sopir dari anak korban sendiri. Aksi penjambretan berlangsung Sabtu (20/11) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu korban sedang berada di samping rumahnya untuk mengurus ayam yang hendak menetas di pinggir rumah, dibawah kandangnya. Tiba-tiba tersangka datang dan langsung menarik paksa kalung korban. Meski sempat berupaya mempertahankan dan berteriak, namun karena kalah tenaga korban tidak kuasa dan pelaku berhasil kabur. Setelah beberapa pekan melarikan diri akhirnya, persembunyian pelaku diketahui. Tersangka akhirnya berhasil diamankan di persembunyiannya di Simpang Tambora, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Senin (13/12). Saat diintrograsi, pelaku mengatakan bahwa dia khilaf. "Emasnya sudah dijual untuk keperluan sehari-hari," ujar Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan Haryadi. "Pelaku sendiri akan kita jerat dengan pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara", tutup Kapolsek. (kur)
Alamak! Marwan Tega Jambret Tetangga Sendiri
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :