Disdik Terbitkan SE Baru, Guru Kelabakan Mengisi Nilai

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

BATURAJA – Keluarnya Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021, juga direspon Kemendikbud, riset dan teknologi dengan mengeluarkan surat edaran nomor 32 Tahun 2021. SE terbaru tersebut mencabut SE Nomor 29 Tahun 2021 sebelumnya. Perubahan kebijakan ini juga berdampak kepada perubahan jadwal kalender pendidikan yang ada di daerah. Kadin Pendidikan OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd ketika dikonfirmasi membenarkan adanya perubahan kebijakan tersebut. "Kita juga segera mengeluarkan surat edaran baru," sebut Teddy, dikonfirmasi, Rabu (15/12). Disebutnya, dengan kembali ada perubahan kebijakan maka sekolah diminta menerapkan kembali kalender pendidikan, sesuai edaran Kadisdik Nomor 420/1877/Disdik/2021 tanggal 14 Juni 2021. Juga penyelesaian penilaian akhir semester ganjil sebelum tanggal 18 Desember 2021. Untuk tanggal penyerahan rapor ditulis tanggal 17 atau 18 Desember 2021 (disesuaikan 5 atau 6 hari kerja). Jika tidak memungkinkan membagi rapor tanggal 18 Desember 2021, sebutnya, bisa dibagikan pada awal masuk Semester 2, Minggu ke 1 Januari 2022. Untuk jadwal libur semester 1 tanggal 20-31 Desember 2021. Untuk semester 2 dimulai 3 Januari 2022. Adanya perubahan kebijakan secara mendadak tersebut praktis membuat guru di sekolah kelabakan. Pasalnya, mereka dituntut untuk pengisian nilai untuk raport siswa sebelum tanggal 18 Desember. "Nah jadi lembur nian ini," keluh Ibu Een, salah satu guru SMA di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Apalagi dari sekolah meminta nilai siswa sudah harus terkumpul dalam dua hari. Terlebih masih ada nilai siswa yang masih belum terkumpul, karena ada perbaikan. Data nilai itu, sebutnya, sudah harus diinput oleh petugas operator di sekolah. Untuk nantinya raport itu dicetak. Ketua MKKS SMAN OKU, H Budi Tarjono SPd MPd ketika dikonfirmasi juga membenarkan adanya perubahan kebijakan tersebut. "Acuan SE Kemendikbud riset dan teknologi. Serta SE dari Dinas Pendidikan Sumsel," ujarnya. "Kondisinya memang cukup berat. Karena harus mengejar waktu," ujarnya. Guru secepatnya memproses nilai dan menyelesaikan tugas. Yang penting itu mengisi data nilai. Untuk pembagian rapor, sebutnya, bisa dilakukan bertahap. Bila tidak sempat, bisa dibagikan di atas tanggal 18/12. Tapi di dalam raport harus tercetak tanggal 18 Desember 2021. (bis)

Tags :
Kategori :

Terkait