Polres Muba Amankan 13 Pelaku Illegal Drilling

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

SEKAYU - Operasi illegal drilling yang digelar Polres Muba selama 15 hari dari tanggal 26 November hingga 10 Desember 2021 berhasil mengamankan 13 pelaku. Mereka diamankan terutama di hari-hari pertama operasi digelar. "Ada 13 tersangka yang berhasil kita tangkap dalam operasi ilegal drilling di wilayah hukum Polres Muba," ungkap Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSI saat memimpin press rilis di Mapolres Muba, Jumat (10/12/2021). Namun ada seorang tersangka yang masih di bawah umur kita lakukan didiversikan dan telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Sekayu. Para tersangka diamankan dari 6 kecamatan yang ditengarai banyak aktivitas ilegal driling, yakni di Kecamatan Sanga Desa, Babat Toman, Keluang, Batang Hari Leko, Tungkal Jaya dan Bayung Lencir. Adapun tersangka yang diamankan yakni Rian Paizal (32) warga Desa Babat, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, Jemahat (29) warga Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, Yogi Saputra (28) warga Desa Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba. Selanjutnya, Sobirin (32) warga Desa Tanjung Bali, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba, Anton (34) warga Provinsi Jambi, Sukarno (41) warga Kabupaten Banyuasin, Sailun (25) warga Desa Sako Suban, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba. Kemudian, Ibrahim (19) warga Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Hendri (26) Warga Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Guntur Datubara (58) warga Provinsi Aceh, Ahmad Yani (52) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba. Juga, tersangka Ahmad (54) warga Desa Teluk Kijing I, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, Z warga Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba (telah dilakukan Didiversikan dan telah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri Dekayu). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa. 5 unit sepeda motor, 1 set mesin rek, 1 unit mobil pick up, 4 buah tameng penggulung tali tambang, 5 unit pipa besi canting, 3 buah drum, 160 liter minyak mentah, 1 buah tungku besi, 5 buah catrol, 2 buah blower dan 1 unit kipas angin. "Terhadap para tersangka akan kita jerat tentang eksploitasi tanpa izin. Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara denda 60 Milyar dan penyulingan minyak illegal pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 50 Milyar, " tandasnya. (Kur)

Tags :
Kategori :

Terkait