Jaksa Masih Periksa Kelengkapan Berkas Perkara Alex Noerdin Cs

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALEMBANG - Hingga kini, berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya jilid III yang menjerat tiga tersangka yakni mantan gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin masih terus diperiksa Kejati Sumsel. Begitu juga berkas perkara mantan Ketua KONI Sumsel Muddai Madang serta mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing, Hal itu dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Roy Riyadi SH MH, saat diwawancarai awak media, Rabu (9/12) usai pembacaan tuntutan pidana atas nama terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi. "Tim jaksa Kejati Sumsel untuk perkara jilid III tersangka Alex Noerdi Cs, hingga saat ini masih memeriksa kelengkapan berkas perkara," ungkap Roy. Roy mengatakan, tidak lama lagi pemeriksaan berkas perkaranya akan segera rampung dan siap masuk ke ranah pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan. Namun, saat disinggung mengenai waktu kapan berkas perkaranya akan dirampungkan, Koordinator Intelejen Kejati Sumsel ini menjawab belum bisa memastikan. "Tunggu saja, tak lama lagi akan disidangkan, untuk waktunya kapan, kita belum bisa pastikan," tukasnya. Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan korupsi Masjid Sriwijaya ini Kejati Sumsel telah menetapkan dua belas tersangka, enam diantaranya sudah diproses dipersidangan. Bahkan empat tersangka yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani sudah divonis pidana oleh pengadilan Tipikor Palembang diatas 10 tahun penjara. Sementara, untuk dua lainnya yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi masih menjalani proses persidangan, kedua dituntut pidana masing-masing selama 10 dan 15 tahun penjara denda 750 juta, dengan subsidair 6 bulan. Atas tuntutan tersebut, melalui tim kuasa hukum masing-masing, kedua terdakwa akan menyiapakan nota pembelaan yang akan dibacakan pada Jum'at pekan depan. (fdl)

Tags :
Kategori :

Terkait