PALEMBANG - Penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019 menjerat Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) terus berlanjut. Tim penyidik KPK RI, pada Selasa (7/12) kembali memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara untuk tersangka Dodi Reza. Diantaranya, kembali memeriksa Mursyid, ajudan bupati dan Eliza Alex Noerdin, ibu tersangka DRA. Hal itu diketahui dalam rilis yang dibagikan kepada awak media oleh Plt Juru Bicara KPK RI Ali Fikri, keduanya dilakukan pemeriksaan di gedung merah putih KPK RI Kavling 4 Jakarta. Untuk diketahui, sejauh ini terhadap perkara tersebut tim penyidik anti rasuah terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, guna melengkapi berkas perkara empat tersangka. Selain Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai tersangka. Diberitakan sebelumnya, tim penyidik KPK RI beberapa waktu lalu melakukan penggeledahan paksa di lima lokasi berbeda guna menemukan barang bukti terkait perkara tersebut. Diantaranya dikediaman tersangka Dodi Reza Alex Noerdin di Jalan Merdeka, serta sebuah bangunan Sekretariat Ikatan Keluarga Musi Banyuasin (IKA-MUBA) yang beralamat di Jalan Talang Kerangga, 30 Ilir, Bukit Kecil, 30 Ilir, Kec Ilir Barat II, Palembang. Dari dua lokasi tersebut, Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara. (fdl)
Lengkapi Berkas Penyidik KPK, Ajudan dan Ibu Bupati Muba Nonaktif Diperiksa KPK
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :