PRABUMULIH - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih bersama anggota unit Intel Kodim 0404/ME mengamankan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka Doni Hardianto dan Haikal diamankan di Jalan Belitung Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Minggu (5/12) sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Ikut diamankan barang bukti, tiga bungkus narkotika jenis sabu, berat bruto 310 gram, uang tunai Rp285 ribu, satu buah handphone Oppo (warna merah), satu handphone Nokia warna biru, satu plastik asoy warna hitam dan satu plastik asoy warna putih. Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi melalui Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Sri Djumiati saat rilis kasusnya di halaman Mapolres Prabumulih, Senin (6/12) menjelaskan: Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah karena sering terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut. "Menindaklanjuti informasi ini, anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih melaksanakan penyelidikan dengan cara undercover buy," jelasnya. Anggota menyamar sebagai pembeli barang haram itu. Pada saat dilakukan negosiasi harga, tersangka bersedia mengantarkan sabu itu ke Prabumulih. Sekira pukul 02.00 WIB, tim gabungan bertemu dengan kedua tersangka di Losmen Rahayu, dekat stasiun. Transaksi pembelian narkoba berlangsung di rumah kontrakan di jalan Belitung kelurahan Gunung Ibul, kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Saat tersangka menunjukkan barang bukti dari celana dalamnya, kedua tersangka langsung diamankan tim gabungan dibantu warga sekitar yang menyaksikan penggeledahan badan. Berhasil disita narkotika sebanyak 300,24 gram jenis sabu. Tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut. "BB yang diamankan, bisa menyelamatkan 1.500 jiwa," sebutnya. Sementara dihadapan petugas, Ikang tak menampik. Warga Dusun Gajah Mati, Sungai Ceper, Kabupaten OKI itu mengaku juga pengguna. "Ada yang mau beli, jadi kami ke Prabumulih," ujarnya. Sementara Doni Hardianto mengaku barang didapat dari Mesuji OKI. "Kami ambil barang berdua dengan Ikang hari Kamis dan diupah Rp10 juta dan duit jalan Rp2 juta. Sabu dijual Rp80 juta satu kantong, dan dibagi tiga kantong," tukasnya. (chy)
Polres Prabumulih Ciduk Dua Tersangka Sabu 300,24 Gram
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :