KAYUAGUNG - Tiga terdakwa kasus dugaan pemerasan, Renita Sari SPd, Feriyandi , dan Erlan Tosin SH alias Irlan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung. Sidangnya berlangsung secara virtual, Rabu (1/12) siang. Dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan itu majelis hakim diketuai I Made Gede Kariana SH dengan anggota Nadia Septiane SH dan Dani Agustinus SH dengan agenda pembacaan surat dakwaan. JPU Wulan Oktasari SH dalam surat dakwaannya menguraikan bahwa terdakwa Renita Sari SPd bersama terdakwa Erlan Tosin SH alias Irlan dan terdakwa Feriyandi pada Rabu, 12 Agustus 2020 sekitar pukul 18.00 WIB, di ruang kerja Inspektur pada Kantor Inspektorat Kabupaten OKI Pada Senin, 10 Agustus 2020 sekira pukul 10.40 WIB, saksi Syarifudin selaku Kepala Inspektur Inspektorat dihubungi saksi Iskandar untuk membahas masalah laporan Projo, perihal dugaan penyelewengan dana program keluarga harapan (PKH) yang telah dilaporkan ke Polres OKI. Sekira pukul 15.30 WIB, saksi Iskandar bersama terdakwa Erlan Tosin alias Irlan datang ke kantor Inspektorat Kabupaten OKI. Kedua terdakwa bertemu saksi Syarifudin, ketika itu saksi Erlan Tosin alias Irlan mengatakan, jika pihak Projo telah melaporkan dugaan penyelewengan dana program keluarga harapan (PKH). Yaitu permasalahan cetak sawah tahun 2017-2018 dan permasalahan lainnya pada Dinas Pertanian OKI saat korban Syarifuin menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian. Agar laporan tersebut tidak diproses ke pihak yang berwajib, terdakwa Erlan alias Irlan meminta uang sebesar Rp 400 juta s/d Rp 500 juta. Permintaan itu tak disanggupi saksi Syarifudin. Mendengar penolakan itu terdakwa Erlan Tosin alias Irlan bersikeras, jika dananya tidak boleh kurang dari Rp 300 juta. Lantas disepakati untuk penyerahan dana pada hari Rabu 12 Agustus 2020 bertempat di ruang kerja saksi Syarifudin di kantor Inspektorat kabupaten OKI. Selanjutnya, pada Selasa 11 Agustus 2020 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa Feriyandi dihubungi terdakwa Erlan Tosin alias Irlan yang mengatakan jika Erlan selaku Ketua DPD Projo Sumsel diundang saksi Syarifudin untuk datang ke kantor inspektorat guna menyelesaikan masalah laporan program keluarga harapan (PKH) tersebut, dan disetujui terdakwa Feriyandi. "Hari itu sekira pukul 15.00 WIB terdakwa Feriyandi bersama Drs Hermansyah dan saksi Sobri berangkat dari Palembang menuju kantor DPC Projo di Kayu Agung. Sesampainya di kantor DPC Projo di Kayu Agung terdakwa Feriyandi bertemu terdakwa Renita yang sebelumnya sudah dihubungi oleh Feriyandi untuk ikut datang ke kantor Inspektorat menemui saksi Syarifudin. Terdakwa Feriyandi mengatakan kepada terdakwa Renita untuk meminta dana sebesar Rp 1 miliar kepada saksi Syarifudin agar laporan program keluarga harapan (PKH) tidak diproses. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB terdakwa Feriyandi bersama terdakwa Erlan Tosin alias Irlan dan terdakwa Renita sampai di kantor Inspektorat, namun saksi Syarifudin masih ada tamu sehingga masih harus menunggu. Barulah sekira pukul 17.30 WIB terdakwa Feriyandi, Erlan Tosin alias Irlan dan terdakwa Renita bertemu dengan saksi Syarifudin di ruang kerja saksi Syarifudin. Kemudian Erlan alias Irlan menjelaskan jika tujuan Feriyandi bersama saksi Erlan alias Irlan dan terdakwa Renita bertemu dengan saksi Syarifudin untuk menyelesaikan laporan dari pihak Projo itu. Terdakwa Feriyandi mengatakan saksi Syarifuddin harus memberikan uang Rp 1 miliar, tapi saksi menawar 50 persen, dan Feriyandi memberikan diskon 35 persen. Kalau tidak laporan itu akan diproses di Polres OKI. Rupanya saksi Syaripudin menjawab bahwa ia mempunyai dana sebesar Rp 50 juta untuk sekarang. Dan dijawab terdakwa Feriyandi dan Erlan tidak apa-apa untuk tanda jadi. Selanjutnya saksi Syarifudin menghubungi saksi Darmadi selaku staf Inspektorat untuk mengantarkan dana sebesar Rp 50 juta ke ruang kerja saksi Syarifudin. Kemudian saksi Darmadi menemui saksi Licat Patrajaya selaku bendahara pada inspektorat untuk meminjam uang sebesar Rp 50 juta atas perintah saksi Syarifudin. Kemudian uang tersebut disiapkan oleh saksi Licat dan dimasukkan ke dalam tas laptop warna hitam yang selanjutnya dibawa saksi Darmadi ke ruang kerja saksi Syarifudin. Selanjutnya saksi Syarifudin meletakkan tas laptop warna hitam tersebut diatas meja dan mengeluarkan uang di dalam tas tersebut, kemudian dihitung saksi Syarifudin. Jumlahnya benar Rp 50 juta. Kemudian uang tersebut dimasukkan kembali ke dalam tas oleh saksi Syarifudin dan diserahkan kepada terdakwa Feriyandi. Namun tas yang berisi uang sebesar Rp 50 juta tersebut diletakkan kembali oleh terdakwa Feriyandi diatas meja. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB datanglah anggota polisi dari Tim Cyber Pungli Polres OKI dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Renita bersama dengan terdakwa Erlan Tosin alias Irlan dan terdakwa Feriyandi. Lalu para terdakwa dibawa ke Polres OKI untuk diproses hukum. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 368 ayat (2) KUHP atau Kedua Pasal 369 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Ketiga Pasal 335 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dalam persidangan itu untuk ketiga terdakwa didampingi kuasa hukumnya masing-masing. Yakni Ariska Aisyah SH, Ronal SH, Ahmad Wili SH dan Aripin SH. Sidang untuk ketiganya dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi. (nis)
Tiga Terdakwa Pemeras Kepala Inspektorat OKI Disidang Perdana
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :