KAYUAGUNG – Kuasa hukum calon kepala desa terpilih Muslina melayangkan surat sanggahan. Surat dilayangkan pada 26 Nopember 2021 lalu. Isinya, menanggapi surat Bupati Ogan Komering Ilir Nomor: 140/076/D.PMD/II.I/2021 tentang Perhitungan Suara Ulang Desa Karang Agung, Kabupaten OKI pada 22 November 2021. Kuasa hukum Cakades, dari kantor Prasaja Nusantara, Subrata SH menyatakan menolak aduan hingga keluarnya surat Bupati OKI yang akhirnya meminta dilakukan perhitungan suara ulang. Menurut Subrata, tidak ada satu pasal pun yang mengatur mengenai adanya aduan dan mekanisme penanganan aduan Perselisihan Pelaksanaan Perhitungan Suara dan/atau Perselisihan Mengenai Hasil Perhitungan Suara. Bukan wewenang bupati. “Untuk itu, mutatis mutandis demi hukum Bupati OKI tidak berhak dan berwenang menurut hukum untuk menerima, memproses dan menyelesaikan pengaduan yang muatan materi berkaitan dengan perselisihan pelaksanaan perhitungan suara dan/atau perselisihan mengenai hasil perhitungan suara,” tegas Subrata SH didampingi Aulia Aziz SH, Selasa (30/11). Pihaknya selaku kuasa hukum Cakades Muslina tetap berpedoman pada laporan hasil dan perhitungan suara yang telah disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa Karang Agung, Kabupaten OKI. Atas putusan bupati ini, hingga hari ini penolakan perhitungan suara ulang Pilkades Desa Karang Agung, Kabupaten OKI masih terus dilakukan warga pendukung Cakades terpilih, Muslina. (nis) Calon Kades terpilih Muslina didampingi kuasa hukum menunjukkan surat sanggahan. foto: Niskiah/OKINEWS.CO.
Surat Bupati Disanggah, Calon Kades Muslina Tolak Perhitungan Ulang
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :