Rusak Plang Parkir Pasar Tradisional Lahat, Tiga Tersangka Diringkus

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

LAHAT - Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat meringkus tiga tersangka kasus pengrusakan plang parkir otomatis di Pasar Tradisional Modern (PTM) Lahat. Pengrusakan terjadi saat pedagang mendemo pengelola pasar, Juli 2021. Ketiga tersangka, yakni Dodo Arman (41) warga Pasar Lama Lajat, M Dahlan (25) warga Kota Negara Lahar dan Rizko Julian (27) warga Desa Pagar Negara Lahat. Ketiganya ditangkap Jumat (19/11). Usai dilakukan dilakukan penyidikan, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan negeri Lahat, setelah berkasnya dinyatakan P21 (lengkap,red). "Hari ini (Senin, red) ketiga tersangka kita limpahkan ke kejaksaan negeri Lahat," ungkap Kapolres Lahat AKBP Ahmad Gusti Hartono S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Barmawi didampingi Kanit Pidum Ipda Budi Agus, Senin (22/11). Pengungkapkan kasus 170 KUH Pidana itu berdasarkan LP/B166/VII/2021/Res lahat, tanggal 12 Juli 2021, korban Atas nama Baharudin SE. Sementara tersangka Dodo Arman saat diwawancarai mengaku tidak terima. Lantaran pengrusakan yang dilakukannya tidak memenuhi unsur pasal 170 KUHP yang disangkakan. Menurutnya dalam kejadian itu ada becak yang tidak sengaja menyenggol plang parkir. "Saat demo yang dilaksanakan sebelumnya di Pemkab Lahat saat itu tidak boleh dipasang plang parkir selama proses negosiasi," cetusnya. Namun pihak pengelola melakukan pemasangan plang pakir. "Ada becak yang lewat dan tersenggol. Namun saya dituduh padahal tidak ada alat dan bukan saya yang melakukan," ungkap Dodo Arman. Sementara ditegas Kanit Pidum Polres Lahat Ipda Budi Agus bahwa memang benar yang menyenggol plang parkir tersebut becak. Namun dari hasil rekaman CCTV bahwa saat becak tersebut hendak keluar dari plang sudah berjalan secara perlahan- lahan. Namun saat mendekati plang ditarik dan didorong oleh tersangka dan kedua rekannya. Hingga akhirnya plang otomatis tersebut patah. "Dari rekaman CCTV sudah jelas dan sudah diuji oleh Labfor dan bisa dijadikan alat bukti," ungkapnya.(gti)

Tags :
Kategori :

Terkait