Kasus Lahan Pulo Kerto Gandus, Kuasa Hukum AS Layangkan Praperadilan

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALEMBANG - Penyidik unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sumsel dinilai terlalu terburu-buru dalam menetapkan status tersangka terhadap Abdulah Syahab (AS). Siapa Abdulah Syahab? Tersangka kasus dugaan tindak pidana pengerusakan dan pencurian di lahan yang diklaim milik M Rian Saputra di Jl Mekar Sari Kelurahan Pulo Kerto, Gandus. "Terlalu prematur penyidik menetapkan status tersangka terhadap klien kami. Karena tanah yang di klaim tersebut saat ini tengah kami ajukan gugatan perdata dan dalam proses persidangan di PN Palembang," ungkap Benny Murdani,SH,MH selaku kuasa hukum Abdullah Syahab, Sabtu (13/11). Menurut Benny, lahan seluas 8 hektar yang diklaim pelapor merupakan miliknya ternyata tidaklah benar. Dari hasil penelusuran yang dilakukan dengan instansi berwenang, diketahui ternyata tanah yang dimaksud bukanlah berada di Kelurahan Pulo Kerto, Gandus melainkan di Kelurahan Siring Agung Kecamatan IB I. "Sudah kami coba sampaikan ke penyidik hal itu tapi ternyata tak digublis," tegasnya. Di kesempatan itu, Benny juga menegaskan alasan penyidik yang menyebut kasus yang menimpa kliennya murni pengerusakan dan pencurian. Itu sama sekali tidak berkaitan dengan kasus sengketa tanah juga tidak sepenuhnya tepat. "Kami hanya ingin mengklarifikasi jika perkara yang disangkakan terhadap klien kami ini bermula dari masalah sengketa tanah. Biar terang benderang dan klien kami juga sudah mengadukan permasalahan ini ke Polrestabes Palembang dan tengah berproses," tegasnya. Untuk itu, pada Senin (15/11) mendatang pihaknya akan melayangkan gugatan pra-peradilan ke PN Palembang terkait penetapan tersangka atas kliennya. "Harusnya sebelum menetapkan status sebagai tersangka, minimal penyidik haruslah memiliki dua alat bukti yang cukup. Dan kami pertanyakan hal itu kepada penyidik tapi tidak mendapatkan penjelasan yang memuaskan," tegasnya. Dikonfirmasi terkait hal ini, PS Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol CS Panjaitan menegaskan, pihaknya telah melaksanakan penyelidikan sesuai prosedur. "Jika menurut kuasa hukumnya seperti itu silahkan saja, yang pasti sebelum akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, kami telah melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan sesuai prosedur," tegas Panjaitan.  Sebelumnya, setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan sebagai terlapor kasus pengerusakan dan pencurian lahan dan tanam tumbuh warga Mekar Sari Kelurahan Pulo Kerto Gandus seluas 8 hektar, akhirnya tersangka Abdulah Syahab (67) ditahan. Tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai terlapor oleh penyidik unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Jum'at (12/11) lalu. Pelapor dalam kasus ini Syaiful Anwar dengan korban Mohammad Riyan Aditya Saputra. "Tersangka AS kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengerusakan lahan dengan menggunakan alat berat exavator yang di lahan tersebut terdapat tanam tumbuh. Tersangka ditahan setelah sebelumnya dua kali pemanggilan tersangka tidak datang," ungkap PS Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol CS Panjaitan,SE,M.Si, Jumat (12/11). Menurut Panjaitan, dugaan kasus pengerusakan oleh tersangka ini terjadi selama kurun waktu bulan Agustus-September 2020 di Jl Mekar Sari Lrg Komba Jaya Kelurahan Pulo Kerto, Gandus. Bermula saat tersangka menyuruh dan memerintahkan anak buahnya untuk merusak dan menggusur lahan kebun karet dan pohon jati seluas 8 hektar milik pelapor. "Selain melakukan pengerusakan lahan yang diatasnya terdapat tanam tumbuh, tersangka juga menjual pohon karet dan pohon jati," ungkap Panjaitan yang menegaskan, selain LP ini ada tiga LP lain yang kini tahap penyelidikan dengan terlapor AS ini. (kms)

Tags :
Kategori :

Terkait