LUBUKLINGGAU - Pebri Yanto (24), warga yang tinggal di RT 07, Kelurahan Simpang Priuk , Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau terpaksa tindak tegas terukur, karena melawan petugas saat akan ditangkap. Penangkapan dilakukan saat tersangka berada di Jalan Amula Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Jumat (22/10), pukul 16.00 WIB. Tersangka Pebri diburu polisi karena melakukan pencurian atau bobol rumah milik Aprizal, warga di Jln Bukit Sulap, Kecamatan Wira Karta, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau. Kejadiannya Rabu (04/8), pukul 03.30 WIB. Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono SH SIK MM, melalui Kasat Reskrim AKP M Ismail menjelaskan, pada subuh itu tersangka mendatangi rumah korban kemudian mencongkel jendela samping rumah menggunakan parang. "Tersangka sengaja membawa parang tersebut untuk mencuri," kata Kasat, Ahad (24/10) Setelah jendela terbuka tersangka memasukkan tangannya yang sebelah kiri untuk membuka kunci grendel pintu samping rumah korban. Pintu terbuka dan tersangka masuk, langsung mengambil barang-barang milik korban, berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih hitam dan satu unit Handphone merk Vivo. "Korban mengalami kerugian materi, Rp16 juta, lalu lapor ke Polres," jelas Kasat. (cj17)
Congkel Jendela Dengan Parang dan Bawa Kabur Sepeda Motor
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :