OKINEWS.CO - Pemerintah melalui kebijakan resmi telah menetapkan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK.
Kebijakan ini dirancang untuk menjaga produktivitas layanan publik sekaligus memberi ruang bagi pegawai menjalankan ibadah puasa dengan lebih optimal.
Penyesuaian Total Jam Kerja
Selama Ramadan, jumlah jam kerja efektif ASN ditetapkan menjadi 32 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat.
BACA JUGA:Inilah Perbedaan Gaji PPPK dan Paruh Waktu Mulai Maret 2026
BACA JUGA:Rincian Gaji PNS PPPK 2026 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja, Ini Detail Lengkapnya
Angka ini lebih rendah dibandingkan ketentuan hari kerja normal yang mencapai 37 jam 30 menit per minggu.
Pengurangan jam kerja tersebut dimaksudkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi fisik pegawai yang berpuasa, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Rincian Jadwal Harian
Penyesuaian juga berlaku pada jam masuk dan pulang kantor. Pada hari Senin hingga Kamis, pegawai umumnya mulai bekerja pukul 08.00 dan mengakhiri aktivitas sekitar pukul 15.00 atau 15.30.
BACA JUGA:Tabel Lengkap Cicilan Pinjaman Bank BRI BRIGuna Karya 2026, PNS dan PPPK Bisa Ajukan Tanpa Agunan
BACA JUGA:Bank BRI Buka Pinjaman Tanpa Agunan untuk PNS PPPK Januari 2026, Simak Tabel Angsurannya
Bergantung pada kebijakan masing-masing instansi. Waktu istirahat diberikan sekitar pukul 12.00 hingga 12.30.
Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 dan berakhir sekitar pukul 15.30.
Skema ini disusun agar total jam kerja mingguan tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Penyesuaian untuk Layanan Publik
Instansi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, serta unit pelayanan vital lainnya dapat menerapkan pengaturan berbeda.
Penyesuaian tersebut dilakukan atas pertimbangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui pejabat pembina kepegawaian di masing-masing instansi.