Yansuri Hadir Penuhi Panggilan Sebagai Saksi Untuk Perkara Alex Noerdin

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

Yansuri Hadir Penuhi Panggilan Sebagai Saksi Untuk Perkara Alex Noerdin PALEMBANG - Jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel, kembali memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara untuk enam tersangka Alex Noerdin Cs dalam dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang. Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik Pidsus Kejati Sumsel diagendakan memanggil pihak legislatif, anggota dan mantan anggota DPRD Sumsel, Senin (18/10) ke lantai enam gedung Kejati Sumsel Jakabaring Palembang. Diantara nama yang dipanggil oleh tim penyidik Kejati Sumsel, yaitu mantan Wakil Ketua DPRD Sumsel HM Yansuri, terpantau sekira pukul 14.00 WIB lebih dahulu keluar dari gedung Kejati Sumsel, Yansuri mengaku diperiksa selama kurang lebih empat jam. "Banyak pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik, saya lupa berapa pertanyaan termasuk mengenai proposal anggaran dana hibah yang kala itu saya masih menjadi wakil ketua DPRD Sumsel," ujar Yansuri. Disinggung mengenai adanya dugaan pembahasan dana hibah di DPRD meski tanpa proposal, menurutnya jika sudah masuk di DPRD berarti sudah memenuhi persyaratan. "Sekalipun di komisi III kemarin kami tidak melihat fisik proposal, pada umumnya sebaiknya ditanyakan, tapi kadang kala itu akan disusulkan," ungkap Yansuri. Dijelaskannya, sebagaimana peraturan menteri untuk mendapatkan dana hibah itu semestinya harus ada proposal, artinya dari Kesra ada proposal itu lalu diajukan ke TAPD badan anggaran provinsi ke DPRD Sumsel untuk dibahas bersama. "Setelah dari banggar lalu dikembalikan ke komisi III dan komisi III lah yang meneliti proposal itu nantinya secara detil", jelasnya. Terakhir, kala disinggung awak media apakah tanpa adanya proposal itu sudah menyalahi aturan? Anggota DPRD Sumsel ini menjawab lugas silahkan tanya sama tim penyidik. Selain Yansuri yang hadir, dikabarkan anggota DPRD lainnya yakni MF Ridho ST MT turut hadir memenuhi panggilan pihak penyidik Pidsus Kejati Sumsel, namun berdasarkan informasi MF Ridho yang kala itu menjabat Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014-2019 sudah dilakukan pemeriksaan. (fdl)

Tags :
Kategori :

Terkait