OKINEWS.CO - Bank Rakyat Indonesia (BRI) membuka peluang top up atau penambahan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi nasabah eksisting yang dinilai memenuhi kriteria kelayakan pembiayaan.
Skema ini ditujukan untuk pelaku usaha yang membutuhkan tambahan modal tanpa harus mengajukan pinjaman baru dari awal.
Syarat utama top up KUR BRI adalah riwayat pembayaran angsuran yang tercatat lancar selama minimal enam bulan berturut-turut tanpa tunggakan.
Selain itu, total pinjaman berjalan belum boleh menyentuh batas maksimal plafon yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp50 juta untuk KUR Mikro dan hingga Rp500 juta untuk KUR Kecil.
BACA JUGA:Tanaman Hias Adaptif Jadi Pilihan Utama di Tengah Iklim Tropis Perkotaan
BACA JUGA:Tanaman Hias Tahan Panas, Solusi Pekarangan Tropis Tetap Asri
BRI juga memastikan bahwa usaha debitur masih aktif dan produktif.
Hal ini dibuktikan melalui kegiatan survei lapangan yang dilakukan oleh petugas bank guna menilai keberlanjutan usaha, perputaran modal, serta potensi keuntungan.
Usaha yang stagnan atau tidak lagi beroperasi berisiko tidak disetujui untuk top up.
BACA JUGA:Rumah Makin Estetik! Ini Tren Tanaman Hias Cantik Sepanjang 2026
BACA JUGA:Rekomendasi Mobil Bekas Seharga Motor yang Masih Nyaman di 2026
Dokumen yang Harus Disiapkan
Dalam proses pengajuan top up KUR, nasabah diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administrasi. Berkas dasar meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta legalitas usaha berupa Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Untuk pengajuan pembiayaan di atas Rp50 juta, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi dokumen wajib.
Selain itu, BRI umumnya meminta rekening koran atau bukti transaksi usaha dalam tiga bulan terakhir sebagai indikator aktivitas dan arus kas usaha.