Polri Buka Loker Januari 2026 Lewat Penerimaan SIPSS, Simak Formasinya

Minggu 18-01-2026,23:38 WIB
Reporter : Kuantum
Editor : Ryan Aurora

Calon peserta SIPSS 2026 wajib memenuhi persyaratan umum, antara lain warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkoba. Peserta juga tidak boleh memiliki catatan pidana, berkelakuan baik, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan organisasi Polri.

Persyaratan Khusus dan Latar Belakang Pendidikan

Penerimaan SIPSS terbuka bagi pria dan wanita, bukan anggota atau mantan Polri, TNI, maupun PNS, serta tidak terikat ikatan dinas dengan instansi lain.

Polri menetapkan sejumlah kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan, mulai dari jenjang D-IV, S-1, S-1 Profesi, S-2, hingga Dokter Spesialis.

Bidang keilmuan yang dibuka antara lain psikologi, kedokteran, teknik sipil, teknologi informasi, statistika, manajemen, desain komunikasi visual, ilmu pemerintahan, farmasi, hingga penerbangan sipil dengan sertifikat Commercial Pilot License.

Selain itu, terdapat formasi khusus untuk penugasan di wilayah Papua, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, dan beberapa daerah lainnya.

Seluruh peserta wajib berasal dari perguruan tinggi terakreditasi minimal B atau Sangat Baik, dengan IPK minimal 3,00. Lulusan luar negeri diwajibkan melampirkan surat penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan.

BACA JUGA:Berkembang Bersama BRILink Agen, Keluarga di Jepara Berhasil Buka Lapangan Pekerjaan bagi Masyarakat

BACA JUGA:Yamaha Xmax 2026: Spesifikasi Lengkap dan Harga Terbaru yang Layak Dipertimbangkan

Batas Usia dan Ketentuan Fisik

Batas usia peserta ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan, mulai dari maksimal 26 tahun untuk lulusan D-IV dan S-1, hingga maksimal 40 tahun untuk dokter spesialis. Selain itu, peserta harus memenuhi ketentuan tinggi badan minimal, yaitu 162 cm untuk pria dan 157 cm untuk wanita, dengan berat badan proporsional.

Peserta juga disyaratkan belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan, serta siap menjalani Ikatan Dinas Pertama selama 10 tahun setelah diangkat menjadi Perwira Polri.

Komitmen Penugasan

Bagi peserta yang memilih formasi khusus wilayah tertentu, Polri mewajibkan masa penugasan minimal lima tahun sejak penempatan pertama. Seluruh peserta SIPSS juga harus bersedia ditempatkan sesuai dengan kompetensi dan latar belakang keilmuannya.

Kategori :