Kakek Syahmadan Tak Berkutik Saat Ditangkap, Barang Buktinya Jelas Nian…

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

MUSI RAWAS - Anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas kembali menangkap pengedar Narkoba di wilayah hukum Musi Rawas.  Kali ini, tersangka Syahmadan, kakek usia 56 tahun, warga Dusun V,  Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas, Sumsel. Dia tak berkutik saat digerebek polisi di rumahnya, Kamis (14/10), siang sekitar pukul 12.00 WIB.  Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy SIK MAP melalui Kasat Resnarkoba, AKP Herman Junaidi menjelaskan, saat penggeledahan ditemukan barang bukti paket sabu seberat  0,28 gram. "Selain itu juga ditemukan satu buah alat timbangan digital, yang disimpan tersangka di dalam tas selempang milik tersangka," ungkapnya, Sabtu (16/10).  Lanjutnya, saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa benar barang bukti adalah miliknya.  "Pelaku dan barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.  Kakek 56 tahun itu disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (cj17)

Tags :
Kategori :

Terkait