JAKARTA, OKINEWS.CO - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pemerintah memberantas aktivitas judi online.
Dalam langkah yang tegas dan terukur, BRI telah memblokir sebanyak 3.003 rekening yang terindikasi kuat digunakan untuk transaksi judi online.
Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya BRI menjaga integritas sistem perbankan dan melindungi nasabah dari aktivitas ilegal yang merugikan.
Pemblokiran rekening dilakukan setelah pemantauan intensif terhadap transaksi mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.
BACA JUGA:BRIMO, Solusi Digital untuk Kemudahan Transaksi di Era Modern
BACA JUGA:Keunggulan KPR BRI, Bunga Kompetitif dan Proses Cepat
"BRI berkomitmen penuh untuk mendukung pemberantasan judi online dan melindungi nasabah kami. Tindakan ini adalah wujud tanggung jawab kami dalam menjaga keamanan serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Indonesia," ujar Agus.
Sebagai bentuk implementasi manajemen risiko, BRI mengadopsi Risk-Based Approach (RBA) yang mencakup kebijakan dan standar operasional prosedur (SOP) anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT).
Selain itu, sistem Anti Money Laundering (AML) juga diterapkan untuk memantau transaksi mencurigakan secara lebih efektif.
Tak hanya itu, BRI melakukan proses Enhanced Due Diligence (EDD) untuk nasabah yang teridentifikasi berisiko tinggi, sebagai pelengkap dari Customer Due Diligence (CDD) atau yang dikenal sebagai Know Your Customer (KYC).
BACA JUGA:Hadirkan Layanan Perbankan, BRILink Permudah Warga Baturaja
BACA JUGA:Pahlawan Inklusi Keuangan, AgenBRILink Hadirkan Layanan Perbankan di Tengah Kebun Kelapa Sawit
Agus menyebutkan, pihaknya juga aktif melakukan penelusuran ke situs-situs judi online untuk mendata indikasi penggunaan rekening BRI dalam aktivitas top-up atau deposit judi. Data ini kemudian dijadikan dasar untuk memblokir rekening terkait.
Selain langkah pemblokiran, BRI terus memperkuat pengawasan melalui teknologi deteksi dini dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat.
Nasabah juga diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan serta menjaga kerahasiaan data pribadi dan rekening agar terhindar dari penyalahgunaan.