Ada Penjaminan, KUR Tak Termasuk Kredit UMKM yang Bisa Diputihkan

Selasa 12-11-2024,19:19 WIB
Reporter : Zeri
Editor : Zeri

OKINEWS.CO - Kredit Usaha Rakyat (KUR) dikecualikan dari program pemutihan utang UMKM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dalam PP ini, terdapat tiga kriteria utang UMKM yang dapat dihapus tagihannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1).

Kriteria pertama adalah kredit UMKM yang merupakan bagian dari program pemerintah dengan sumber dana dari bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN, yang sudah selesai pada saat berlakunya PP ini.

Kedua, kredit UMKM di luar program pemerintah yang disalurkan oleh bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN terkait. Ketiga, kredit UMKM yang timbul akibat bencana alam seperti gempa bumi, likuefaksi, atau bencana lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, daerah, atau instansi berwenang.

BACA JUGA:Program BRILink dan KUR BRI, Solusi Keuangan untuk UMKM dan Masyarakat Muratara

BACA JUGA:Tarik Tunai Tanpa Kartu Kini Makin Mudah dengan Aplikasi BRImo

Namun, dalam Pasal 6 Ayat (2) Butir C, disebutkan bahwa kredit UMKM yang dapat diputihkan tidak termasuk kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) sendiri merupakan program pemerintah untuk meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM, yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan. Penjaminan KUR dilakukan oleh dua BUMN, yaitu Askrindo dan Jamkrindo.

Menurut Pengamat Perbankan dan Chief Economist The Indonesia Economic Intelligence (IEI), Sunarsip, pengecualian KUR dari pemutihan kredit macet sudah tepat.

"Pemutihan kredit macet untuk UMKM sebaiknya memang dibatasi agar tidak menimbulkan moral hazard bagi debitur dan bank penyalur," ujarnya.

BACA JUGA:Tabungan Haji BRI, Solusi Cerdas Menuju Ibadah Haji yang Lebih Mudah dan Aman

BACA JUGA:BRI Gelar Treasury Banking Summit untuk Perkuat Kolaborasi Demi Pertumbuhan Perbankan Nasional

Sunarsip menjelaskan bahwa KUR adalah kredit program pemerintah yang risikonya telah ditanggung oleh pemerintah melalui penjaminan. Oleh karena itu, debitur sebenarnya tidak menanggung risiko secara langsung, karena kredit mereka dijamin.

Namun, ia menyarankan agar posisi bank penyalur KUR juga perlu diperjelas. Jika KUR macet, status debitur sebaiknya tetap dipulihkan agar terjadi kesetaraan dengan debitur non-KUR.

Dengan demikian, baik debitur maupun bank penyalur masih memiliki peluang untuk membangun kembali kerjasama pembiayaan, meskipun bank harus tetap selektif dalam menyalurkan pembiayaan kepada debitur KUR yang pernah macet.

Kategori :