Sistem E-Alokasi dan Kartu Tani BRI, Solusi Pembelian Pupuk Subsidi bagi Petani OKU

Jumat 08-11-2024,18:16 WIB
Reporter : Zeri
Editor : Zeri

OKINEWS.CO - Pembelian pupuk subsidi kini berpedoman pada sistem E-Alokasi. Petani yang tergabung dalam kelompok tani dan tercatat dalam E-Alokasi dapat membeli pupuk subsidi sesuai kuota yang tersedia.

Untuk pembelian pupuk subsidi, para petani umumnya menggunakan kartu tani, yang pada periode terakhir diterbitkan oleh BRI. Namun, bagi petani yang belum memiliki kartu tani, pembelian masih dapat dilakukan dengan menunjukkan KTP.

"Bisa membeli pupuk subsidi ini dengan kartu tani, Pak," ujar Asnawi, Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) OKU. Menurut Asnawi, ada beberapa petani yang sudah memiliki kartu tani, sementara sebagian lainnya belum menerimanya.

Kepala Dinas Pertanian OKU, Husmin, membenarkan bahwa saat ini kartu tani yang digunakan memang diterbitkan oleh BRI.

BACA JUGA:Dorong UMKM Go Global, BRI Gelar Pelatihan Ekspor untuk Pengusaha Binaan

BACA JUGA:BRImo Permudah Pembelian Pulsa untuk Semua Operator, Begini Caranya

Namun, ia menambahkan, bagi petani yang belum memiliki kartu tani, pembelian pupuk subsidi tetap bisa dilakukan asal petani tersebut sudah terdaftar sebagai penerima subsidi berdasarkan data di E-Alokasi.

Berdasarkan data tahun 2023, dari sekitar 10.741 petani yang terdaftar, baru 6.086 petani yang menerima kartu tani BRI.

Karena distribusi kartu tani ini belum mencapai seluruh petani, petani yang sudah terdata dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) masih dapat memperoleh pupuk subsidi menggunakan KTP.

Petani yang terdata berhak mendapatkan dua jenis pupuk subsidi, yaitu pupuk urea dan NPK. Subsidi ini khusus bagi petani tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta tanaman hortikultura seperti bawang dan kopi.

BACA JUGA:Kemudahan Transaksi di Pelosok Negeri, Peran Agen BRILink di Kecamatan Sanga Desa

BACA JUGA:Perusahaan Anak BRI Menjadi Juara Kompetisi Pembukaan Rekening Efek Terbanyak di IPM 2024

Namun, petani perkebunan seperti karet dan sawit tidak lagi termasuk dalam penerima subsidi pupuk.

Kategori :