Jihad Lawan Narkoba, Polda Sumsel Blender 3 Kg Sabu

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALEMBANG - Tumpas habis peredaran Narkoba menjadi menjadi tugas utama Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumsel. Salah satunya dengan memusnahkan Narkoba. Total 3.171,56 gram sabu atau setara dengan 3,1 kilogram larut dalam mesin blender, Kamis (14/10). Barang bukti sabu itu hasil tangkapan bulan September-Oktober dengan empat orang tersangka dengan tiga Laporan Polisi (LP) berbeda. "Pemusnahan BB narkoba ini amanat undang-undang, 14 hari setelah penangkapan," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono diwakili Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kompol Dwi Utomo,SE,MM. Sebelumnya, pengecekan BB sudah dipastikan itu narkotika dan harus dimusnahkan. "Sebagian kecil diantaranya disisihkan untuk pengujian dan untuk BB saat persidangan," jelasnya. Lanjut Dwi, dengan dimusnahkannya sabu seberat 3,1 kilogram itu maka telah menyelamatkan sedikitnya 19.029 jiwa anak bangsa. Keempat tersangka kasus ini, yaitu Syawal Trisna (28) dan Aviv (30) keduanya warga Jl PSI Lautan Kelurahan 30 Ilir. Keduanya diamankan saat bertransaksi Narkoba di Kompleks Ilir Barat Permai (IBP). Barang bukti kasusnya, seberat 2,9 kilogram. Lalu, tersangka Chairul Zikrisyah yang ditangkap di jalan lintas Palembang-Sekayu Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin Muba. BB sabu yang diamankan seberat 98,51 gram. Serta tersangka Agustus dengan BB seberat 99,02 gram. Akibat ulahnya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan seumur hidup hingga hukuman mati. Pemusnahan BB Narkoba disaksikan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, perwakilan BNN Sumsel dan perwakilan mahasiswa UIN Raden Fatah. "Sesuai harapan Bapak Kapolda Sumsel kita menginginkan untuk memerangi narkoba dan berjihad melawan narkoba," pungkasnya.(kms)

Tags :
Kategori :

Terkait